Sintang (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 10 pengedar narkoba diamankan Polres Sintang selama  November ini. Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, dua dari 10 pengedar narkoba yang ditangkap merupakan suami istri.
    Dikatakan Kapolres, dari 10 tersangka yang diamankan, didapat barang bukti sabu sabu sebanyak 55 gram dan 50 butir ekstasi. "10 tersangka ini semuanya merupakan pengedar," katanya.
    Masih kata Kapolres, narkoba yang diamankan ini berasal dari Pontianak.
    Kapolres menyebut jumlah pengguna narkoba di Sintang sangat banyak. Sebagian besar jenis narkoba yang beredar ialah sabu sabu dan esktasi.
    Salah satu tersangka yaitu Yogi merupakan mantan anggota Polda Kalbar yang dipecat tahun 2018, dengan pangkat brigadir. Tersangka Yogi bersama istri merupakan tersangka yang sudah lama menjadi TO polisi. "Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar besar narkoba di Sintang," katanya.

 

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018