Pontianak (Antaranews Kalbar) - DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mendorong pemerintah daerah melaksanakan sembilan peraturan daerah sebagaimana hasil rapat paripurna yang telah dilakukan.

"Kita minta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil putusan rapat paripurna DPRD. Pemda segera tindak lanjut Perda dengan peraturan yang lebih teknis berupa Peraturan Kepala Daerah," ujar Ketua DPRD Bengkayang, Martinus Kajot saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia merincikan bahwa rancangan Raperda yang baru saja disetujui di antaranya, tentang Perlindungan kawasan pangan berkelanjutan, Pengelolaan aset daerah, Raperda tentang penanggulangan bencana. Sedangkan 6 lainnya perubahan perda tentang kecamatan.?

"Dengan Raperda yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut menjadi Perda dan itu harus diterapkan. Sehingga masyarakat tahu wilayah hukum kota kecamatan masing-masing dan aturan lainnya," kata dia.

Dalam rapat paripurna penetapan Raperda menjadi Perda dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bengkayang dan sejumlah Perangkat Organisasi Daerah (OPD).

Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas sembilan Raperda yang telah diajukan menjadi Perda.

"Kita, pemerintah daerah menyambut baik dengan hasil keputusan paripurna DPRD terkait ke sembilan Perda tersebut. Nanti akan segera kita tindaklanjuti sebagaimana peruntukannya," kata dia.

Ia mengajak semua pihak dan masyarakat bersama andil membangun Bengkayang untuk lebih maju dan sejahtera. Dukungan dan partisipasi dalam pembangunan daerah oleh masyarakat sangat penting.

Menurutnya, tugas membangun daerah bukan hanya diletakkan pada pemerintah semata namun semua pihak. Dalam membangun daerah perlu percepatan - percepatan dan kunci untuk itu gandeng tangan semua pihak.

? "Membangun daerah bukan tugas pemerintah saja namun semua pihak sesuai kapasitas masing-masing. Semua harus berpartisipasi membangun daerah ini untuk terus maju," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018