Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Martinus Kajot menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Bengkayang 2019 sebesar Rp1.148.692.309.250.

"RAPBD 2019 tersebut adalah hasil rapat paripurna yang telah dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.

Ia menjelaskan APBD tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp59.461.461.250 yang terdiri atas pajak daerah sebesar Rp14.608.687.500, retribusi daerah sebesar Rp4.212.773.750, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4.180.000.000 dan PAD yang sah Rp36.460.000.000.

"Kemudian dana perimbangan sebesar Rp916.579.822.000 yang terdiri dari dana bagi hasil pajak Rp26.324.203.000, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp599.564.469.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp290.691.150.000 dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp172.651.026.000," kata dia.

Sedangkan untuk anggaran belanja daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.142.299.212.935 dengan perincian belanja tidak langsung sebesar Rp634.122.584.236 dan belanja langsung sebesar Rp508.176.628.699.

 "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah maka proses penetapan APBD tahun anggaran 2019 masih memerlukan waktu yang cukup panjang karena rancangan peraturan daerah harus dievaluasi oleh gubernur Kalbar. Setelah itu baru ditetapkan dalam suatu keputusan Gubernur Kalbar.Kemudian disampaikan kepada tim anggaran pemerintah daerah dan dibahas kembali bersama DPRD," katanya.

 Selanjutnya, kata Gidot, hasil pembahasan bersama DPRD akan ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bengkayang.

"Dengan komitmen dan kerja sama yang telah terjalin selama ini saya yakin penetapan Perda tentang APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019 dapat selesai tepat waktu, yakni paling lambat tanggal 31 Desember 2018," katanya.

 Selanjutnya, kata Gidot, dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun 2019, Pemkab Bengkayang sudah mengalokasikan anggaran sesuai dengan regulasi yang ada yakni anggaran bidang pendidikan 20 persen dari belanja daerah, anggaran bidang kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji.

Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari pajak dan retribusi daerah dan Pemkab juga sudah mengalokasikan dana desa untuk pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus.

 "Kita telah anggarkan pula dana desa yang bersumber dari APBD kepada pemerintah desa, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru dan tunjangan khusus guru serta anggaran wajib lainnya," kata dia.

Ia meminta agar OPD dapat mengelola anggaran dengan betul-betul dan serius dalam menjalankan dan penyerapannya.

 "Kepada seluruh OPD sebagai pengguna anggaran nanti untuk berhati-hati dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggarannya. Hindarilah segala bentuk kesalahan apalagi penyimpangan. Lakukan juga penghematan belanja rutinitas kantor," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018