Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang daerah setempat menargetkan memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana amanat undang-undang.

"Hingga saat ini kami terus menyiapkan RTH, sebab keberadaan RTH menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang sebesar 30 persen dari luas wilayah, yakni sekitar 20 persen berada di wilayah publik dan 10 persen di ruang privat," kata Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Pontianak Iskandar di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan hingga saat ini luas ruang terbuka hijau di Kota Pontianak sudah 18,98 persen dari 20 persen yang berada di ruang publik.

 "RTH tersebut dibuat dalam bentuk taman, jalur hijau, taman median, hutan kota, tempat pemakaman umum, dan koridor bantaran sungai," kata dia.

Untuk jalur hijau itu berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, sedangkan taman, seperti Taman Ahmad Yani dan Taman Digulis, serta selanjutnya taman median juga berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dan median yang berada di tengah jalan tersebut.

 Iskandar mengatakan penyiapan RTH dilakukan guna membuat berbagai kawasan tersebut menjadi sejuk dan teduh, serta untuk keindahan kota.

Ke depan, pihaknya juga akan terus menambah ruang terbuka hijau, yang konsepnya seperti taman komunitas, sehingga keberadaannya pun di tingkat kecamatan hingga kelurahan agar Kota Pontianak semakin teduh, sejuk dan indah.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018