Bantul (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membangun ruang terbuka hijau (RTH) di empat lokasi pada tahun anggaran 2023 guna menambah kenyamanan dan kesejukan di kawasan fasilitas publik tersebut.
"Tahun ini ada empat titik pembangunan RTH, yaitu di wilayah Gose, wilayah Kecamatan Pajangan, kemudian Trirenggo dan kawasan pedestrian Bejen," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho di Bantul, Kamis.
Menurut dia, pembangunan RTH di empat lokasi tersebut ada yang membangun baru, kemudian menambah hijauan dan menata agar lebih nyaman untuk aktivitas masyarakat di tempat publik, maupun tampilan lebih menarik.
"Kalau kita lihat sekarang RTH yang di Trirenggo itu sudah tambah lagi, dan kami bisa menggambarkan itu sekarang sangat bermanfaat, kalau lewat sana tidak lihat jam, pagi mesti ada, siang ada, sore ada, malam ada aktivitas masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, karena memang intinya pemerintah daerah berupaya membuat fasilitas publik semakin nyaman dengan menambah RTH, agar masyarakat yang melihatnya ingin menjadikan tempat fasilitas publik yang betul betul bisa dimanfaatkan.
"Apalagi kegiatan ekonominya juga di sana, sehingga sekarang berkembang. Kemudian yang di Bejen kita tambah lagi, kita tata lagi, sehingga dari sisi RTH tetap terjaga, tapi dari sisi visual, dari sisi penataan kawasan juga semakin baik," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini keberadaan RTH wilayah perkotaan di Bantul berkisar antara 13 sampai 14 persen, namun diakui masih belum sesuai standar minimal. Dia menyebut standar RTH di fasilitas publik minimal 20 persen.
"Memang belum minimal, cuma kita bangun bertahap, minimal, kalau wilayah yang potensial kita kembangkan RTH itu ya di sempadan sungai, sempadan jalan, kemudian persimpangan-persimpangan dan juga mungkin area publik seperti lapangan dan sebagainya," katanya.
Dia mengatakan, upaya mengembangkan fasilitas publik juga saat ini tidak hanya menambah luasan hijauan, tetapi bagaimana mengoptimalkan RTH yang ada bisa digunakan untuk fasilitas publik guna menambah tempat atau taman wisata masyarakat.
Baca juga: Wabup Kubu Raya sulap lahan kosong jadi ruang terbuka hijau
Baca juga: Pemkot Pontianak melakukan penghijauan dan hilangkan polusi udara TPA Batu-Layang