Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Rabu, melakukan sosialisasi dan koordinasi masalah ruang terbuka hijau dan ruang publik kepada Pemerintah Kota Pontianak.
"Kedatangan kami ke Pemkot Pontianak ini dalam rangka koordinasi awal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk implementasi terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah," kata Perwakilan dari PPRPT Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Muhammad Darmun di Pontianak.
Menurut dia, koordinasi dan sosialisasi tersebut, dilakukan tujuannya untuk menjaga kesatuan antara lingkungan seperti sempadan sungai, RTH (ruang terbuka hijau) dan lainnya.
Ia menambahkan, kunjungannya juga dalam rangka bersinergi untuk melaksanakan tugas-tugas yang sudah diamanatkan pada Dirjen PPRPT di Kementerian ATR.
"Tersedianya RTH dan ruang publik untuk mewujudkan ruang Kota Pontianak yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," ungkapnya.
Pihaknya bersama pemerintah daerah berupaya terus menjaga kelestarian lingkungan diantaranya menjaga area-area yang memang di dalam rencana tata ruang telah ditetapkan sebagai RTH dan ruang milik publik.
"Agar ekspektasinya dapat menjadi kemajuan kota untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa RTH pada wilayah perkotaan minimal sebesar 30 persen dari luas wilayah kota tersebut.
RTH memiliki banyak fungsi, diantaranya untuk memberi jaminan sistem sirkulasi udara dan paru-paru kota, mengatur sistem mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar, sebagai peneduh, produsen oksigen dan penyerap air hujan, serta penyedia habitat satwa dan penyerap polutan media udara, kata Darmun.
(U.A057/N005)