Sanggau (Antaranews Kalbar)- Polres Sanggau melaksanakan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Brigadir GB dalam sebuah upacara dan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi.
    Pemberhentian Brigadir GB  ini berdasarkan keputusan Kapolda Kalbar dengan nomor KEP/737/XI/2018 terhitung 30 November 2018. Brigadir GB diduga melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI tahun 2003.
    Disamping melaksanakan PTDH anggotanya, tiga anggota Polres Sanggau lainnya mendapatkan penghargaan dari Kapolda Kalbar.
    Prosesi penyerahan penghargaan ini diserahkan langsung Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi. Ketiga anggota yang mendapatkan penghargaan tersebut masing-masing Brigpol Rudi merupakan bhabinkamtibmas Polsek Parindu, Bripka Anang Suwantoro yang bhabinkamtibmas Polsek Mukok dan Brigpol F Cium bhabinkamtibmas Polsek Toba.
    Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi mengatakan pemberian reward ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anggota dan hukuman bertujuan mengingatkan agar semua anggota mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta selalu mematuhi aturan yang berlaku.

 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018