Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Singkawang menangkap seorang pria berinisial AH, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

 "Dia berhasil kita tangkap dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan P Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (14/12) kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik, Senin.

Robert mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika di salah satu rumah kontrakan yang di diami AH sering dilakukan sebagai transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya dari laporan tersebut, dia langsung memerintahkan anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan di rumah tersebut.

Begitu sampai di TKP, anggota langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap tersangka.

Baca juga: Polisi ringkus dua wna transaksi narkoba di perbatasan

"Dari penggerebekan yang disaksikan ketua RT setempat, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang di simpan tersangka dalam bungkusan plastik warna hitam di bawah kolong rumahnya," tuturnya.

Adapun isi dari kantong plastik tersebut, katanya, 9 kantong klip plastik berisikan paket sabu ukuran besar, 9 kantong plastik klip berisikan sabu ukuran sedang dan 9 kantong plastik klip berisikan sabu ukuran kecil.

Di dalam bungkusan plastik itu juga didapati satu buah alat timbangan sabu, dua bungkus kantong berisi plastik klip kosong, dua buah sendok pipet, empat buah pipet plastik warna putih untuk alat hisap sabu dan satu buah alat hisap sabu.

"Selain itu kita juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp1.300.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu tersebut," jelasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan sudah di bawa Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018