Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Personel Jatanras Polresta Pontianak, menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi (penugasan) jenuis premium, berinisial As (48) warga Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Selasa malam (15/1).

 "Pelaku As yang kini statusnya sudah tersangka ditangkap bersamaan dengan barang bukti sebanyak 73 jeriken masing-masing 35 liter berisi premium yang dimuat dalam sebuah mobil bak terbuka tadi malam," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, terungkapnya upaya penyalahgunaan BBM premium tersebut, atas laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan patroli di kawasan Jalan Martadinata, Kecamatan Pontianak Barat.

"Pada saat patroli Selasa malam (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB, pihak personel Jatanras Polresta Pontianak lalu melihat ada aktivitas mencurigakan oleh tersangka yakni sedang memuat BBM tersebut," ungkapnya.

 Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata memang benar tersangka sedang memuat BBM jenis premium ke sebanyak 73 jeriken atau sebanyak 2.555 liter premium, dan BBM tersebut dibeli oleh tersangka di SPBU di Jalan Martadinata (PT Tiga Putra), Kecamatan Pontianak Barat, katanya.

"Saat ini tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dari pengakuan tersangka, dari hasil penjualan BBM tersebut di kawasan Kakap, dia mendapat keuntungan sekitar Rp950 /liternya. "Dia mengakui aktivitas ilegal itu sudah dilakukan selama empat tahun dan diperkirakan keuntungan yang diraihnya selama empat tahun tersebut sekitar Rp450 juta," katanya.

Tersangka, dalam melakukan pembelian langsung membawa jeriken ke SPBU tersebut, sehingga pihak SPBU juga sedang dilakukan penyelidikan apakah ikut terlibat atau tidak dalam jual beli BBM tersebut.

 "Untuk mengetahui apakah pihak SPBU terlibat atau tidak belum diketahui secara pasti karena sedang dilakukan penyelidikan," ujarnya.

 Bila terbukti bersalah kepada tersangka diancam pasal 55 subpasal 53 jo pasal 23 UU RI No. 22/2001 tentang penyelewengan minyak dan gas bumi, dan dapat diancam paling lama lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp30 miliar, kata Husni.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019