Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Slamet Riyanto mengatakan telah membentuk tim terkait perkara dugaan penyelundupan batu antimoni di daerah perbatasan Indonesia - Indonesia, Kecamatan Badau.

"Kami sudah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai yang menangani kasus tersebut," kata Slamet, ditemui di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Disampaikan Slamet, berdasarkan SPDP yang diterima kejaksaan dalam perkara dugaan peneyeludupan batu antimoni ilegal itu ada tiga tersangka atas nama RY, (25), Sap (55) dan Mah (52).

Menurut dia, ketiga tersangka itu melanggar Undang - Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Tentu ketiga tersangka mempunyai peranan masing-masing dalam perkara itu," jelas Slamet.

Baca juga: Dua anggota TNI diperiksa terkait penyelundupan batu antimoni
Baca juga: Warga desak penuntasan dugaan penyelundupan antimoni di perbatasan
Baca juga: Segera tuntaskan kasus penyelundupan batu antimoni

Dikatakan Slamet, ketiga tersangka dikenakan ancaman minimal satu tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Menindaklanjuti itu, kata Slamet, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sudah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidik menyusun dan melengkapi berkas - berkas perkara.

Terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelundupan batu antimoni ilegal itu, pihak Bea Cukai Badau belum bisa dimintai keterangan.

Kasus itu terungkat saat tersangka ditangkap tim gabungan TNI - Polri yang sedang melakukan patroli di jalan tidak resmi perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau Kapuas Hulu Kalimantan Barat pada 28 Nopember 2018.

Petugas mengamankan satu unit truk dengan isi bongkahan batu antimoni seberat 4,5 ton bersama satu orang sopir.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019