Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sejumlah warga perbatasan Indonesia - Malaysia di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, meminta Bea Cukai dan penegak hukum lainnya mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan batu antimoni di Kecamatan Badau.
"Kami minta kasus itu segera dituntaskan, jangan ada perbedaan di mata hukum siapa pun yang terlibat dalam kasus itu harus diungkap keadilan harus ditegakkan," kata Ketua Serakop Uban Perbatasan (Sipat), Herkulana Sutomo Manna, kepada Antara di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.
Dikatakan Sutomo, dalam kasus dugaan penyelundupan itu, Bea Cukai harus menegakkan supremasi hukum, apabila ada oknum petugas dan aparat terlibat segera ditindak.
Dia menduga ada keterlibatan oknum-oknum tertentu namun yang selalu dijual dan dikorbankan adalah masyarakat kecil.
"Kita tidak ingin petugas tegas kepada masyarakat kecil dan kasus kecil, tetapi dalam kasus yang cukup besar itu justru hukum terlihat tumpul, itu terbukti sudah hampir tiga bulan dalam kasus dugaan penyelundupan batu antimoni, belum juga ada tersangkanya," tegas Sutomo.
Baca juga: Bea Cukai belum tetapkan tersangka penyelundupan batu antimoni
Baca juga: Jalan "tikus" perbatasan Indonesia - Malaysia ditutup
Baca juga: Batu antimoni, dari senjata ringan hingga peluru peledak
Pria yang juga Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Banua Landak itu berharap kasus dugaan penyelundupan batu antimoni segera menuju meja hijau.
"Jangan hanya sopirnya yang ditangkap, tetapi pemilik dan pemodal batu antimoni itu juga harus ditangkap, saya yakin petugas mengetahui hal tersebut, karena itu bukanlah rahasia umum lagi," ucap Sutomo.
Dugaan penyelundupan itu terungkap ketika tim gabungan TNI - Polri sedang melakukan patroli di jalan tidak resmi pada Rabu, 28 Nopember 2018.
Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bongkahan antimoni dengan berat kurang lebih 4,5 ton yang diduga akan diselundupkan ke Negara Malaysia.
Tim gabungan juga menangkap sopir atas nama Rinda Yudi (24) yang mengendarai kendaraan roda empat jenis truk yang berisikan bongkahan batu antimoni.
Terhadap kasus tersebut, Kepala Bea Cukai Badau, Putu Alit mengakui pihaknya (Bea Cukai) sampai saat ini belum menetapkan tersangka.
Segera tuntaskan kasus penyelundupan batu antimoni
Rabu, 9 Januari 2019 10:59 WIB