Sintang (Antaranews Kalbar) - Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan 849 sertifikat tanah untuk rakyat yang merupakan Program Nasional Legalitas Aset Tahun 2018  Redistribusi Tanah dan PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang di Balai Papau Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
    Dalam sambutannya Bupati Sintang Jarot Winarno menyatakan, pihaknya telah menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah melalui program PTSL, yang dulu disebut program prona, yang dulunya ditargetkan 1.000 hingga 2.000 bidang tanah.
    Saat ini program PTSL pada tahun lalu sebanyak 15.000.000 tercapai, dan pada tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar 18.000.000 lebih sudah tercapai.
    "Ini jumlah yang sangat luar biasa, sehingga akan mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat di daerah ini," tegas Bupati Sintang Jarot Winarno.
    Ia menjelaskan, apabila sudah  memiliki sertifikat tanah, masyarakat  harus benar-benar menjaga dengan baik karena apabila hilang, cukup sulit dalam pengurusannya kembali.
    "Sebab kita harus memberitakan di koran, harus lapor kepolisian dan cukup melelahkan dalam melengkapi berbagai prosedur persyaratannya," katanya.
    Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sintang Junaedi mengatakan, pihaknnya dalam melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tanah selalu dilakukan secara jemput bola, mengingat sertifikat tanah ini sangat penting memperkuat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
    "Di desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai sebanyak 849 bidang, namun secara simbolis yang diserahkan di Balai Papau sebanyak 10 bidang, sisanya masyarakat bisa secara langsung berurusan dengan jepala desa. Jika mungkin ada beberapa hal-hal persyaratan yang belum terpenuhi oleh masyarakat atau selaku penerima sertfikat," katanya.
   

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019