Sambas (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 melalui musrenbang di Aula DPRD Sambas.

"Perubahan RPJMD Kabupaten Sambas tersebut untuk menegaskan pentingnya aktivitas pembangunan yang harus selalu mengarah kepada RPJMD," ujar Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat dihubungi di Sambas, Kamis

Ia mengatakan aktivitas-aktivitas yang dibiayai APBD harus sesuai dengan RPJMD.

Arah pembangunan, kata dia, harus sesuai dengan RPJMD itu.

Baca juga: Bupati Citra ingatkan OPD jabarkan visi misi dalam RPJMD

"Tentu kita harus cepat merespons perubahan-perubahan yang terjadi secara nasional dan RPJMD provinsi. Intinya kita menyelaraskan pembangunan secara nasional dan pembangunan yang diinginkan oleh Gubernur Kalimantan Barat agar semua yang telah disusun bisa optimal," papar dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Misni Safari mengatakan perubahan RPJMD ?sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika RPJMD tidak dilakukan perubahan maka ada target daerah yang tidak tercapai sehingga memperlambat pembangunan di Sambas," kata dia.

Hal yang terpenting lainnya, kata dia, perubahan RPJMD untuk merasionalisasikan kembali pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan peraturan.

"Kita telah sepakati antara eksekutif dan legislatif untuk melaksanakan perubahan RPJMD ini. Nantinya juga akan dibahas lebih lanjut DPRD dan akan membentuk pansus tentang perubahan RPJMD," kata dia.

Baca juga: RPJMD Kayong Utara lebih berwawasan lingkungan berkelanjutan

Asisten Gubernur Kalimantan Barat Aleksander menyampaikan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan jika ada proses perumusan tidak sesuai dari hasil pengendalian dan evaluasi secara substansi.

"Perubahan harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang ada dan bisa dilakukan jika ada perubahan mendasar, bencana alam, dan kebijakan nasional," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019