Putussibau  (Antaranews Kalbar) - Jajaran Kepolisian Resor Kapuas Hulu telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang tahanan Polsek Empanang di wilayah setempat. 

"Dari 41 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua tahanan untuk sementara kami tetapkan tiga orang tersangka dengan insial Tm, Bg, dan Al," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.

Dijelaskan Siko, ketiga tersangka itu tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Kapuas Hulu.  Menurut dia, untuk sementara memang ditetapkan tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam pengembangan proses hukum. 
 

Baca juga: Pelaku pengeroyokan di Tanah Hitam ditangkap


"Kasus itu memang sudah ada penyelesaian secara adat, namun proses hukum negara tetap berlanjut," ucap Siko.

Disampaikan dia, tiga orang tersangka itu dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Peristiwa penganiayaan terhadap dua orang tahanan Polsek Empanang itu terjadi pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 18. 00 WIB, belum lama ini. Saat itu Polsek Empanang melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus pencurian sarang burung walet. 

Dua orang tahanan yang menjadi korban penganiayaan massa sampai saat ini masih menjalani perawatan medis di Pontianak.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019