Pontianak (Antaranews Kalbar) - Gubernur Kalbar Sutarmidji akan menyediakan lahan untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di dua kabupaten yang telah disetujui Pusat yaitu Jagoi Babang (Kabupaten Bengkayang) dan Sungai Kelik (Kabupaten Sintang).
"Hal ini harus kita siapkan, menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Dia menegaskan, untuk masalah lahan pihaknya sama sekali tidak ada masalah di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan Sungai Kelik, Kabupaten Sintang. "Karena lahan untuk pembangunan Pos PLBN itu sudah tersedia," tuturnya.
Pemprov Kalbar akan melakukan koordinasi dengan dua kabupaten tersebut. Bahkan untuk jalan ke Sungai Kelik pun sudah dianggarkan dalam APBD Kalbar tahun 2019.
"Kita akan kordinasikan dengan dua kabupaten, untuk Sungai Kelik jalannya sudah dianggarkan. Insyaallah pembangunannya tahun ini ada Rp48 miliar dari pemerintah pusat dan Rp12 miliar dari Pemerintah Provinsi serta Pemkab Sintang juga sudah disiapkan, mudah-mudahan tahun depan bisa sampai ke sana," ujarnya.
Rencananya dalam waktu dekat, Sutarmidji akan memanggil kedua bupati di kabupaten yang akan dibangun PLBN guna mempercepat pembangunan tersebut. Tidak hanya itu saja, kedepannya dirinya akan membuat regulasi terkait pintu border tersebut agar bisa menjadi pintu ekspor Indonesia.
Berdasarkan website resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) selain Provinsi ?Kalbar ada empat provinsi lainnya yang akan dibangun Pos PLBN.
Adapun 11 PLBN tersebut akan dibangun di 5 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Yakni PLBN Serasan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, PLBN Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, PLBN Sungai Kelik, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, PLBN Long Nawang Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, PLBN Long Midang/Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, PLBN Labang Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, PLBN Sei Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Hal ini harus kita siapkan, menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Dia menegaskan, untuk masalah lahan pihaknya sama sekali tidak ada masalah di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan Sungai Kelik, Kabupaten Sintang. "Karena lahan untuk pembangunan Pos PLBN itu sudah tersedia," tuturnya.
Pemprov Kalbar akan melakukan koordinasi dengan dua kabupaten tersebut. Bahkan untuk jalan ke Sungai Kelik pun sudah dianggarkan dalam APBD Kalbar tahun 2019.
"Kita akan kordinasikan dengan dua kabupaten, untuk Sungai Kelik jalannya sudah dianggarkan. Insyaallah pembangunannya tahun ini ada Rp48 miliar dari pemerintah pusat dan Rp12 miliar dari Pemerintah Provinsi serta Pemkab Sintang juga sudah disiapkan, mudah-mudahan tahun depan bisa sampai ke sana," ujarnya.
Rencananya dalam waktu dekat, Sutarmidji akan memanggil kedua bupati di kabupaten yang akan dibangun PLBN guna mempercepat pembangunan tersebut. Tidak hanya itu saja, kedepannya dirinya akan membuat regulasi terkait pintu border tersebut agar bisa menjadi pintu ekspor Indonesia.
Berdasarkan website resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) selain Provinsi ?Kalbar ada empat provinsi lainnya yang akan dibangun Pos PLBN.
Adapun 11 PLBN tersebut akan dibangun di 5 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Yakni PLBN Serasan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, PLBN Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, PLBN Sungai Kelik, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, PLBN Long Nawang Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, PLBN Long Midang/Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, PLBN Labang Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, PLBN Sei Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019