Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkayang, Kalimantan Bara berkirim surat ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kerja setempat agar tidak menghalangi karyawan menyalurkan hak dalam Pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

"Surat dikirim melalui penyelenggara Pemilu di setiap kecamatan daerah setempat agar tidak menghalangi karyawan memilih pada Pemilu 2019," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga Bawaslu Bengkayang, Yopi Cahyono saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Menurutnya berdasarkan datang yang dimiliki pihaknya sudah terdata ada 35 perusahaan terutama yang bergerak di sektor perkebunan.

"Dari 35 perusahaan sekitar lima ribuan orang yang bekerja di perusahaan tersebut," kata dia.

Baca juga: Bawaslu serahkan penanganan tabloid Indonesia Barokah ke polisi

Ia menambahkan berdasarkan data yang ada juga, karyawan yang bekerja di perusahaan perkebunan dominan pekerja dari luar Kalbar, yakni dari Pulau Jawa, NTT, dan NTB.

"Kita menyayangkan meski sudah disosialisasikan dan waktu Pemilu sudah dekat kami belum menerima laporan calon pemilih karyawan termasuk masyarakat yang mengusulkan pindah memilih," kata dia.

Dikatakan dia dengan langkah yang ada sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan memberikan hak politik kepada setiap warga negara pada Pemilu 2019.

Baca juga: Bawaslu Kota Pontianak tertibkan 907 APK

Bawaslu Kabupaten Bengkayang akan menindak tegas perusahaan yang menghalanginya atau masih mempekerjakan karyawannya untuk menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

"Jika perusahaan yang menghalangi karyawan atau tidak mengizinkan karyawan saat hari pencoblosan maka akan di saksi tegas sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019