Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat membagikan 27.000 ribu sertifikat kepada masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo - Jusul Kalla.

"Terlaksananya program ini, tentu berkat kerja sama yang baik dari pihak pemerintah desa, Pemkab Kubu Raya dan BPN, dimana ini merupakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah pusat," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat(Kalbar), Samad Soemarga di Sungai Raya, Rabu.

Dia mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencatat pada 2018 ada sebanyak 5 juta bidang tanah yang berhasil mendapat sertifikat. Pada 2018 ditargetkan 7 juta bidang tanah mendapatkan sertifikat secara nasional.

Seperti diketahui, untuk mengajukan program PTSL ini, datanya yang harus dilengkapi seperti pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan milik dari orang.

Mengenai data tersebut dari kelurahan. Ada data surat PBB sesuai dengan tahun berjalan, kemudian KTP, kalau ada juga sekalian dibawa surat keterangan waris, ada tanah milik pribadi, ada tanah waris, ada keterangan penguasaan fisik yang bisa didapatkan di kelurahan dan keterangan bebas sengketa.

Kemudian, bukti bukti pajak kalau ada. Kalau sudah lengkap baru mereka daftar untuk pengukuran.

Setelah dokumen lengkap, menurut Samad, pemohon bisa langsung mengajukan untuk didaftarkan, selanjutnya diberikan surat tanda terima (STT), kemudian langsung ke surat perintah stor (SPS), maka langsung ke ATM dan bank di manapun.

"Perbedaan antara sistem pensertifikatan secara individu dan PTSL, hanya berbeda di sisi biaya. Bila dalam prosedur individu pengaju perlu mengeluarkan uang administrasi sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, para pengaju dari program PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun," ujarnya.

Sebagai Informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunya program membagi-bagikan sertifikat tanah. Targetnya hingga 2024 akan ada sebanyak 126 juta bidang tanah sudah dapat sertifikat.

 Sedangkan, Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Ir ?Sigit Wahyudi, MH, mengemukakan, pada 2018 mendapatkan target pekerjaan sejumlah 29.500 bidang.

Rinciannya, pengukuran program PTSL sejumlah 20.000 bidang dan sertifikasi program PTSL 17.485 persil, sertifikasi tanah UKM sejumlah 115 bidang, 7.500 bidang sertifikasi kegiatan Redistribusi Tanah dan 2.000 bidang kegiatan IP4T.?

 "Alhamdulillah telah kami selesaikan semua 100 persen di awal Desember 2018, dan semuanya bisa kita serahkan pada Februari 2019 ini," kata Sigit.

Dia menyatakan, dalam proses pensertifikatan tersebut menemui berbagai kendala di lapangan seperti masih banyaknya warga yang tidak merintis lahan serta memasang patok pada saat pengukuran di lapangan sehingga menghambat proses pengukuran di lapangan.

Padahal pada saat penyuluhan sudah disampaikan kepada warga untuk merintis tanah serta memasang patok batas bidang tanah.

Karena itu, Sigit meminta agar para pemilik tanah memasang serta memelihara patok batas bidang tanah sebagaimana yang diamanatkan di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 pasal 17, butir ke 3 yang menyatakan penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaanya, wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

 Bupati Kubu Raya, Rusman Ali meminta masyarakat yang mendapat sertifikat ini bisa menjaga lahan yang telah mereka miliki, jangan sampai lahan yang sudah diberikan dibiarkan menganggur, apa lagi lahannya dibakar untuk membuka perkebunan.

 "Kami mengharapkan ke depan, tidak ada lagi tanah yang tidak bersertifikat di Kubu Raya, dan masyarakat bisa meningkatkan taraf hidupnya dengan adanya sertifikat tersebut. Makanya, manfaatkan lahannya dengan baik, jangan sampai ditelantarkan karena tanah ini sekarang sangat berharga," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019