Pontianak (Antaranews Kalbar- Badan Pengawas Pemilu Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2019 dengan mengangkat tema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegarkan Keadilan Pemilu".

Kegiatan ini dihadiri partai politik, LSM, pemantau pemilu, organisasi masyarakat (Ormas) dan internal kecamatan. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, yakni Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto.

 "Rakor penyelesaian sengketa ini merupakan lanjutan yang dilakukan Bawaslu secara kontinyue yang bukan hanya di provinsi saja, tapi juga yang ada di kabupaten/kota," kata Hawad di Singakwang, Sabtu.

 Tujuannya untuk bersosialisasi, karena berdasarkan permohonan pemohon yang diajukan oleh pemohon ke Provinsi Kalbar maupun Kabupaten/Kota, banyak pihak terutama dari Partai Politik (Ketua/Sekretaris/Kuasa Hukumnya) sering kali melakukan konsultasi.

 "Oleh karena itu, kita secara proaktif menyampaikan hal ini kepada masyarakat, partai politik, media dan stakeholder pemilu agar dalam proses penyelesaian sengketa pemilu mereka dapat memahaminya secara baik dan benar," ujarnya.

Hawad mengatakan, selama tahapan Pemilu 2019 berlangsung, dari 18 permohonan sengketa pemilu yang diajukan masyarakat, ada dua permohonan yang terpaksa tidak diterima karena batas waktunya sudah lewat untuk mengajukan permohonan. "Sehingga yang diterima hanya ada 16 permohonan," ucapnya.

Dari 16 permohonan, katanya, setelah dilakukan register sebanyak 6 permohonan yang putusannya mediasi. Sedangkan 10 permohonan, putusannya ajudikasi.

 Namun, sampai saat ini belum ada pemohon ataupun termohon yang putusan Bawaslu itu diajukan untuk mengajukan upaya hukum lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Singkawang, Hj Zulita mengatakan, kegiatan rakor diadakan supaya peserta maupun penyelenggara pemilu bisa memahami aturan atau mekanisme tentang penyelesaian sengketa.

Sehingga, pihaknya harus terus melakukan sosialisasi, supaya peserta pemilu saat melakukan upaya-upaya untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu, bisa memahami secara jelas dan benar. Selama ini, baru ada satu permohonan sengketa pemilu yang ditangani Bawaslu Singkawang.

"Satu penyelesaian sengketa yang kita laksanakan sudah putus dalam mediasi, sehingga kita membuat suatu keputusan tercapainya kesepakatan dalam mediasi," ujarnya.

Dijelaskan Zulita, bahwa sengketa pemilu bisa terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. "Kebetulan yang kita laksanakan kemarin, kejadiannya antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terkait dengan keterlambatan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU," jelasnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019