Putussibau (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kapuas Hulu, Mulyoko memastikan narapidana (napi) atau warga binaan Rutan Putussibau dapat menggunakan hak pilih saat Pemilu 2019 mendatang.

"Dari hasil rapat koordinasi dengan KPU dan sejumlah pihak bahwa Rutan memiliki Tempat pemungutan suara (TPS) tersendiri atau TPS khusus," kata Mulyoko, ditemui di Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.

Disampaikan dia, dari 156 orang warga binaan Rutan Putussibau saat ini, ada 97 orang yang sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu mendatang.

Baca juga: Disdukcapil-KPU Singkawang bagikan KTP elektronik kepada warga binaan

Sedangkan yang lain, kata Mulyoko masih diupayakan untuk pindah memiliki atau untuk mendapatkan formulir A5 sesuai ketentuan KPU.

"Menurut Mulyoko, untuk penghuni Rutan yang memiliki KTP Kapuas Hulu, itu sudah masuk dalam daftar pemilih tetap, sedangkan yang memiliki KTP luar Kapuas Hulu atau luar Kalimantan Barat masih diupayakan bisa menggunakan hak pilihnya di Rutan Putussibau terutama untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Mulyoko juga memastikan netralitas pegawai Rutan Putussibau, sesuai Undang - Undang ASN tidak boleh berpolitik praktis.  "Jangankan untuk berpolitik, Rutan Putussibau juga tidak memperolehkan Rutan di jadikan tempat kampanye, dan tidak boleh ada tekanan - tekanan bagi warga binaan yang ingin menggunakan hak pilihnya saat Pemilu," tegas Mulyoko.

Baca juga: Kominfo ajak masyarakat gunakan hak pilih pada Pemilu 2019

Dikatakan dia, Rutan memang menjadi pusat perhatian secara nasional untuk Pemilu dan upaya berbagai pihak juga sudah cukup maksimal.

"Mulai dari perekaman e-KTP di Rutan hingga sosialisasi dari pihak KPU itu sudah di lakukan, kami juga sudah berkali-kali turut serta mensosialisasikan kepada warga binaan Rutan," ucap Mulyoko.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019