Pengacara dan Pendiri Law Office LSS Jakarta, Lonna Lengkong mengatakan, penetapan lima orang tersangka pembajakan mobil tanki Pertamina, oleh pihak kepolisian sudah sesuai sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHAP.

Lonna Lengkong dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Rabu, mengatakan dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHAP, bahwa penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti, supaya dengan alat-alat bukti tersebut, suatu perkara menjadi terang, jelas supaya bisa menemukan tersangkanya.
 
Ia menjelaskan, dalam rangka proses penyidikan, polisi berwenang melakukan upaya paksa berupa pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa atau fakta. Termasuk juga tindakan polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka adalah bagian dari rangkaian proses penyidikan suatu perkara tindak pidana.
 
"Kita patut mengapresiasi tindakan cepat polisi melakukan proses penyidikkan atas dugaan pembajakan mobil tanki Pertamina yang digunakan dalam aksi penyampaian pendapat beberapa waktu lalu, yang kemudian saat ini sudah sampai pada tahap penetapan tersangka dan penangkapan terhadap para tersangka. Karena semua tindakan kepolisian tentunya sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP," ujarnya.
 
Menurut dia, perisitiwa penyampaian pendapat dengan cara demonstrasi oleh para awak mobil tanki Pertamina dengan membawa dua mobil tanki Pertamina dengan peristiwa adanya dugaan pengambilalihan dan penguasaan secara tanpa izin atas kedua mobil tersebut, merupakan dua hal yang berbeda. 

"Oleh karena keduanya di dalam hukum adalah dua peristiwa yang berbeda, yang pertama adalah peristiwa penyampaian pendapat oleh para awak mobil tanki, dan yang kedua adalah peristiwa pengambilalihan dan penguasaan secara tanpa izin atas kedua truk tanki Pertamina yang diduga merupakan tindak pidana. Peristiwa kedua inilah yang diproses oleh pihak kepolisian karena ada dugaan merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 365, 368 dan 170 KUHP," katanya.
 
Setiap tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyidikan hingga selesai atas kasus-kasus pidana  perlu didukung penuh, hingga nantinya berkasnya dapat dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk proses penuntutan ke Pengadilan. 

"Nanti di pengadilan, menjadi tugas hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menguji apakah dakwaan terhadap para terdakwa terbukti benar atau tidaknya atas dakwaan tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa tersebut," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019