Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan, berdasarkan data yang ada pada Biro Pengelolaan Aset, bahwa terdapat 530 bidang tanah milik Pemprov Kalbar yang tersebar di 14 kabupaten/kota se-kalbar yang masih belum aman secara hukum.

"530 bidang tanah itu dengan rincian 131 Bidang belum balik menjadi atas nama Pemprov Kalbar dan 399 Bidang belum bersertifika," kata Sutarmidji, usai menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait sertifikasi aset bersama Kementerian ATR dan Pemprov Kalbar di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan sesuai dengan komitment yang sudah dibangun antara Pemprov Kalbar dengan Badan Pertanahan Nasional, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses percepatan penyelesaian sertifikat tanah aset milik Pemprov Kalbar ini dapat langsung menindaklanjuti sesegera mungkin, sehingga tidak melampaui target waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Ombudsman desak Pemprov Kalbar serahkan aset tera Ulang kepada Pontianak

Sutarmidji menyatakan, dengan adanya kerja sama antara Kementerian ATR dengan Pemprov Kalbar ini diharapkan dapat memperjelas aset yang belum tersertifikasi hingga saat ini.

"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang kegiatan Pemetaan, Pensertipikatan Tanah, Permasalahan Tanah Aset Pemerintah dan Dukungan pelaksanaan Program Strategis Pertanahan (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Redistribusi Tanah dan Pemberdayaan Hak atas tanah Masyarakat/Bina Penerima Tanah) di Provinsi Kalbar," tuturnya.

Dalam proses pensertifikatan ini, Gubernur minta Kepala OPD selaku pengguna barang harus proaktif dalam memberikan support data serta mempersiapkan tenaga pendamping pada saat akan dilakukan pengukuran/penentuan batas tanah yang akan disertifikatkan.

Baca juga: Pemprov Kalbar Diminta Serahkan Aset Metrologi

"Terkait dengan Pembiayaan, Kepala Biro Pengelolaan Aset dapat berkoordinasi dengan Kepala BPKPD dan kepala BAPPEDA, serta secara teknis, melalui Biro Pengelolaan Aset dapat mengagendakan pertemuan kembali dengan menghadirkan Instansi terkait," pesannya.

Dijelaskannya, Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk memastikan titik koordinat bidang tanah yang dipetakan dan disertipikatkan serta memfasilitasi permasalahan penyelesaian aset tanah aset Pemprov Kalbar.

"Hal tersebut sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 296 ayat (1) menyatakan bahwa Barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya," katanya.

Baca juga: Gubernur Minta Lampiran Dokumen Daerah Penyerahan Aset

Dijelaskannya, pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. Berkenaan dengan tata cara pengamanan aset tanah secara hukum, baik pengelolaan barang, penggunan barang maupun kuasa pengguna barang, memiliki kewajiban mengurus sertifikat tanah dan mengurus Balik Nama Sertipikat Tanah menjadi atas nama Pemprov Kalbar.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019