Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalbar mendesak Pemprov Kalbar menyerahkan aset untuk pelayanan tera dan tera ulang kepada Pemkot Pontianak, agar tidak merugikan masyarakat.

"Kami sudah beberapa kali menyurati Sekda Pemprov Kalbar, tetapi hingga kini belum juga diserahkan, sehingga terjadi stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Pontianak," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, sudah setahun lebih pelayanan publik di bidang tera dan tera ulang stagnasi di Kota Pontianak akibat belum diserahkannya aset tersebut ke Pemkot Pontianak oleh Pemprov Kalbar.

"Kami sudah memberikan saran berupa proses penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) sub urusan Metrologi legal dari Pemprov Kalbar kepada Pemkot Pontianak, apalagi dari Pemkot sudah meminta kami untuk menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, sejak diberlakukannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka terdapat pembagian urusan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk dalam pembagian sub urusan metrologi legal, yakni penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang tersebut.

"Seharusnya setelah tanggal 2 Oktober 2016, Pemkot Pontianak telah melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan. Namun karena belum tuntasnya proses penyerahan P3D, maka pelayanan tera dan tera ulang di Pontianak menjadi stagnasi, sehingga pengguna layanan di Kalbar harus mengajukan permohonan tera dan tera ulang ke Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Wilayah III Banjarbaru, Kalimantan Selatan," ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian Ombudsman Perwakilan Kalbar, disimpulkan penyebab stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Pontianak, karena belum tuntasnya proses penyerahan P3D. Akibatnya Pemkot Pontianak belum dapat memenuhi persyaratan pemberian SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera, Tera Ulang) dan cap tanda tera dari Kemendag, padahal gedung dan alat tera di dalamnya tersebut masuk dalam aset proses penyerahan P3D urusan Metrologi legal.

"Dampak stagnasi tersebut sangat merugikan berbagai pihak, apalagi kalau mengajukan ke BSML Wilayah Banjarbaru bisa membutuhkan waktu satu hingga tiga bulan sejak pengajuan, karena banyaknya permohonan tera dan tera ulang, selain itu juga berdampak pada peningkatan biaya dalam pelayanan itu," katanya.

Di samping itu, bagi alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan (UTTP), yang baru belum dapat digunakan karena belum dilakukan tera sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha, katanya.

Di sisi pelayanan Pemkot Pontianak, berdampak pada tidak adanya sumber pendapatan retribusi dan penerimaan daerah non pajak dari unit sub metrologi legal, sementara petugasnya juga tidak bisa melaksanakan tugasnya sehingga berdampak pada perhitungan angka kredit dan kinerjanya dan lain sebagainya.

Selain itu, dampak stagnasi tersebut, juga dialami kabupaten/kota se-Kalbar, karena tidak memiliki fasilitas kemetrologian.

Atas permasalahn tersebut Pejabat Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmaji berkomitmen akan segera mendalami permasalahan tersebut, bersama perangkat daerah dan menyampaikan secara progresif terkait penyelesaian permasalahan tersebut.

"Karena permasalahan itu, berlarut-larut kami meminta Pemprov Kalbar segera menyelesaikan proses P3D sub urusan Metrologi legal agar pelayanan publik dapat dilaksanakan sebagai mestinya," kata Agus.


(U.A057/R021) 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018