Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kallbar meminta kepada media agar tidak vulgar memberitakan tentang anak.

Pernyataan tersebut terkait pemberitaan mengenai penganiayaan yang dilakukan  belasan siswa SMA terhadap satu siswa SMP di salah satu sekolah di Kota Pontianak yang terjadi beberapa minggu lalu.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak di Pontianak, Selasa, mengatakan ada salah satu media di Kota Pontianak dalam memberitakan kasus tersebut secara vulgar, padahal baik pelaku mau pun korban masih anak-anak.

Ia mengingatkan, pemberitaan tentang anak tidak vulgar dan sudah diatur pada UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pemberitaan kasus anak di bawah umur, baik pelecehan mau pun kekerasan agar tidak membuka identitas mereka secara langsung dengan maksud melindungi hak-hak anak tersebut.

"Guna meluruskan permasalahan pemberitaan, apalagi kasus ini sudah viral di media sosial, kami sudah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak sekolah yang bersangkutan. Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyudutkan atau membuli kepada pelaku itu," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya Jumat (5/4) sekitar pukul 13.00 WIB, menerima aduan dari korban AU (14) yang didampingi langsung oleh ibunya, dalam aduan itu korban melaporkan dirinya telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal, selain itu korban hingga saat ini masih sedang diopname di salah satu rumah sakit di Pontianak.

"Dari pengakuan korban, pelaku utama penganiayaan ada tiga orang, yakni berinisial NE, TP dan FZ, sedangkan sembilan orang lainnya hanya sebagai penonton," katanya.

Dalam kesempatan itu, KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan yang sama, baik kepada korban maupun pelaku sebagai pendampingan trauma healingnya.

Sementara itu, Divisi Hubungan Antar Lembaga KPPAD Provinsi Kalbar, Sulastri
menambahkan, dari pihak sekolah dalam menyelesaikan kasus tersebut tidak terlalu dilema, karena satu diantaranya sudah pada tingkat akhir masa sekolah, dua masih duduk di kelas 10 atau kelas satu SMA.

"Tetapi akibat kasus ini viral di medsos, dua pelaku mulai dibuli oleh teman-temannya sehingga mereka menangis, sementara pelaku satunya karena sudah kelas tiga sehingga tidak terlalu sensitif, seperti dua pelaku lainnya," katanya.

Dalam hal itu, pihak KPPAD akan melakukan pendekatan tidak hanya pada pihak sekolah saja, namun juga dari keluarga mereka juga agar bisa menentukan bagaimana baiknya agar kedua pihak ini mendapatkan perlindungan pendidikan, katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019