Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) kampanye pemilu serentak 2019 untuk memantapkan koordinasi kegiatan kampanye bersama pihak terkait di Kota Singkawang.
"Pada rakor ini dihadiri oleh Polres Singkawang, Kodim, Satpol PP, Asisten Pemerintahan Pemkot Singkawang, Kesbang, Kejari, Lapas Klas II B, Bawaslu, dan peserta pemilu tingkat Kota Singkawang," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Jumat.
Dia menjelaskan, rakor ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan dalam rangka koordinasi kegiatan kampanye.
Baca juga: Singkawang ditargetkan bersih dari APK saat masa tenang
Riko mengatakan, pelaksanaan kampanye telah dirancang untuk dilaksanakan beberapa kali sejak dari awal masa kampanye, sejak September tahun lalu.
Lebih spesifik, rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan rapat umum atau kampanye terbuka yang telah dilakukan oleh peserta pemilu.
"Terlebih lagi saat ini kita sudah memasuki hari-hari terakhir masa kampanye," ujarnya.
Pada masa tenang, katanya, tidak ada kegiatan kampanye termasuk spanduk ataupun display alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. "Harapan kami, peserta pemilu bisa menertibkan sendiri sebelum tanggal 14 April," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu tegaskan semua pihak jangan kampanye di medsos
Demikian pula dengan aktivitas kampanye di dunia maya, lanjut Riko, untuk tidak dilakukan khususnya di masa tenang nanti.
"Sampai saat ini kami masih menunggu, kami masih belum menerima terkait akun medsos yang kita minta untuk didaftarkan sebagai akun resmi. Kami berasumsi tidak ada akun media sosial kampanye karena tidak didaftarkan. Kalaupun ada, berarti itu bukan akun resmi peserta pemilu," ungkapnya.
Disaat masa tenang nanti, Riko mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memposting informasi berkonten kampanye. Apalagi membagikan berita atau informasi lawas, tapi isinya memiliki nilai mengampanyekan peserta pemilu tetap saja tidak diperbolehkan.
"Ini perlu diperhatikan. Tidak mesti memunculkan hal baru, kalau memposting konten kampanye tetap tidak diperbolehkan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pada rakor ini dihadiri oleh Polres Singkawang, Kodim, Satpol PP, Asisten Pemerintahan Pemkot Singkawang, Kesbang, Kejari, Lapas Klas II B, Bawaslu, dan peserta pemilu tingkat Kota Singkawang," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Jumat.
Dia menjelaskan, rakor ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan dalam rangka koordinasi kegiatan kampanye.
Baca juga: Singkawang ditargetkan bersih dari APK saat masa tenang
Riko mengatakan, pelaksanaan kampanye telah dirancang untuk dilaksanakan beberapa kali sejak dari awal masa kampanye, sejak September tahun lalu.
Lebih spesifik, rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan rapat umum atau kampanye terbuka yang telah dilakukan oleh peserta pemilu.
"Terlebih lagi saat ini kita sudah memasuki hari-hari terakhir masa kampanye," ujarnya.
Pada masa tenang, katanya, tidak ada kegiatan kampanye termasuk spanduk ataupun display alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. "Harapan kami, peserta pemilu bisa menertibkan sendiri sebelum tanggal 14 April," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu tegaskan semua pihak jangan kampanye di medsos
Demikian pula dengan aktivitas kampanye di dunia maya, lanjut Riko, untuk tidak dilakukan khususnya di masa tenang nanti.
"Sampai saat ini kami masih menunggu, kami masih belum menerima terkait akun medsos yang kita minta untuk didaftarkan sebagai akun resmi. Kami berasumsi tidak ada akun media sosial kampanye karena tidak didaftarkan. Kalaupun ada, berarti itu bukan akun resmi peserta pemilu," ungkapnya.
Disaat masa tenang nanti, Riko mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memposting informasi berkonten kampanye. Apalagi membagikan berita atau informasi lawas, tapi isinya memiliki nilai mengampanyekan peserta pemilu tetap saja tidak diperbolehkan.
"Ini perlu diperhatikan. Tidak mesti memunculkan hal baru, kalau memposting konten kampanye tetap tidak diperbolehkan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019