Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengakui dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti BNN dan kepolisian, melainkan butuh peran serta semua pihak.

"Butuh peran aktif dari semua pihak, baik pemerintahan, negara maupun swasta, sampai ke lingkungan terkecil yakni keluarga, dalam memberantas narkoba," kata Edi Rusdi Kamtono saat membuka rapat koordinasi (rakor) pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan Pemkot Pontianak, Selasa.

Edi menjelaskan digelarnya rakor antara BNN Kota Pontianak dengan seluruh OPD di jajaran Pemkot Pontianak, sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional (RAN) penguatan P4GN.

Baca juga: BNNP Kalbar musnahkan 107 kilogram sabu dan ribuan ekstasi

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2018. Tujuan rakor ini adalah untuk memetakan serta mengevaluasi hal-hal apa saja yang sudah dilakukan, tingkat keberhasilan dan perkembangannya.

"Selanjutnya rumusan dari rakor ini akan menjadi bahan kita untuk mengevaluasi program yang sudah dilakukan apakah efektif atau tidak," katanya.

Komitmen Pemkot Pontianak dalam melakukan P4GN salah satunya adalah dengan melakukan tes urine di jajarannya.

Edi menyebutkan, setiap tahun pihaknya menggelar tes urine, tahun 2019 ini ada 1.000 lebih kepala sekolah dan guru yang ada di bawah naungan Pemkot Pontianak dites urine, yang hasilnya hingga saat ini negatif.

Baca juga: Seribu guru dan kepsek di Pontianak tes urine

Demikian pula terhadap ASN, mulai dari pejabat hingga pada tataran staf.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba," katanya.

Ke depan, pihaknya juga akan menyasar para sopir truk dan angkutan umum, tempat-tempat pekerja, pelayan toko serta THM (Tempat Hiburan Malam) untuk tes urine.

"Tempat-tempat terindikasi rawan nanti kita akan sampling secara acak untuk dites urinenya," ujar Edi.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak, Agus Sudirman mengatakan, BNN sebagai lembaga pelaksana Program P4GN harus bersama-sama dengan instansi terkait dalam melaksanakan program tersebut.

Baca juga: BNN Sosialisasikan Program Anti-Narkotika Melalui Radio

Narkoba dinilai sebagai kejahatan luar biasa, tidak hanya ruang lingkup kecil tetapi harus ditangani dalam ruang lingkup luas.

"Sebab penanganan persoalan narkoba tidak hanya dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan seluruh pihak juga ikut berperan. Oleh sebab itu OPD-OPD kita harapkan harus maksimal dalam pelaksanaan program tersebut," tegasnya.

Selain itu, lanjut Agus, OPD-OPD juga harus melaporkan secara rutin hal-hal terkait program tersebut, misalnya, harus membentuk relawan, regulasi dan melakukan tes urine. Kegiatan itu ditujukan menekankan peredaran dan penggunaan narkoba dimulai dari instansi pemerintahan.

"Untuk menekan penggunaan narkoba secara umumnya, dan secara khusus di lingkungan Pemkot Pontianak," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019