Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengimbau perusahaan yang ada di kota itu  secepatnya memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada para karyawannya agar bisa dengan tenang merayakan Lebaran.

"Kami berharap pihak perusahaan dapat memenuhi pemberian THR sesuai dengan gaji per bulannya para karyawannya di perusahaan tersebut," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.

Menurut dia, pemerintah pusat sudah membuat aturan dan imbauan agar para pemilik perusahaan tidak terlambat dalam membayarkan THR bagi para karyawannya.

"Apalagi pemberian THR memang sudah kewajiban dari pihak perusahaan kepada para karyawannya," ujarnya.

Ia menambahkan, minimal pemberian THR sudah bisa  diberikan dua minggu sebelum lebaran, sehingga THR tersebut bisa digunakan oleh karyawannya dalam memenuhi kebutuhan untuk merayakan Lebaran.

Edi menyatakan, para karyawan juga harus bijak dalam mengelola keuangan, dan jangan sampai THR hanya dihabiskan untuk keperluan yang tidak begitu  penting.

Salah satunya, menurut dia karena bulan-bulan ini sudah masuk  musim tahun ajaran baru bagi para pelajar. Karena itu para orang tua seharusnya bisa memanfaatkannya untuk keperluan anak-anaknya bersekolah, kata Edi.

"Tujuan dari THR adalah membantu dan meringankan, sehingga harus bijak juga dalam menggunakannya dan jangan sampai hanya digunakan untuk konsumtif saja, tetapi sisihkan juga uang tersebut untuk anak sekolah karena begitu habis Lebaran tidak lama lagi memasuki tahun ajaran baru anak sekolah," kata Edi.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019