Pemerintah Kabupaten Ketapang selama lima tahun berturut-turut berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD APBD) Kabupaten Ketapang tahun 2018.
 

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat  menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2018 kepada Wakil Bupati Suprapto, bersamaan dengan 13 Kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat yang berlangsung di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Kalbar Jalan A Yani Pontinak, Selasa, (28/5).

Pemeriksaan atas LKPD tahun 2018 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran (TA) 2018.

LHP atas LKPD TA 2018 diserahkan Kepala Perwakilan BPK Joko Agus Setyono kepada Wakil Bupati Drs H Suprapto yang turut didampingi oleh Asisten III Drs Heronimus Tanam, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Alexander Wilyo, Inspektur Devie Prantito. Terhadap LKPD TA 2018 ini seluruh pemerintah daerah dalam menerapkan akuntansi berbasis aktual, baik sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangan.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Joko Agus Setyono mengatakan hasil Pemeriksaan keuangan TA anggaran 2018 yang telah dilaksanakan mulai dari bulan Pebruari hingga Maret untuk pemeriksaan awal dan bulan April hingga Mei pemeriksaan lanjutan masing masing dilaksanakan selama 1 bulan di lapangan.

"Pemberian predikat WTP sudah melalui proses yang cuku panjang dilakukan secara berjenjang hasil pemeriksaan 13 entitas yang hari ini kami serahkan kepada Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Mempawah dan Kota Singkawang," kata dia.

Sementara Itu Wabup Drs H Suprapto mengatakan Pemkab Ketapang telah berhasil mempertahankan opini tertinggi yang diraih Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan APBD selama lima tahun berturut turut.

"Hari ini kita merasa berbahagia karena Pemkab Ketapang untuk yang ke 5 kalinya meraih predikat WTP dari BPK RI dalam pengelolaan APBD Kabupaten Ketapag tahun 2018," kata Wabup Suprapto.

Terkait dengan Opini WTP  yang diberikan oleh BPK RI, Wabup menekankan ada tugas berat yang harus dilaksanakan seluruh Jajaran Pemkab Ketapang terutama tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK.

"Berdasarkan hasil kemarin banyak PR komulatif tahun sebelumnya yang belum kita selesaikan bagi SOPD yang masih ada temuan dalam tahun ini untuk segera ditindak lanjuti," tegas Wabup.  

Ia mencontohkan beberapa hal temuan terkait aset seperti laporan tim di catatan ada di lapangan aset tidak ada hal ini yang perlu dilakukan koordinasi untuk menindak lanjuti temuan ini dan merupakan beban berat bagi BPKAD Ketapang.

"Setelah menerima LHP ini Inspektorat secepatnya menyelesaikan jangan sampai menunggu 60 hari segera tindak lanjuti dan meminta waktu kepada BPK untuk memfasilitasi tindak lanjut dari penyelesaian temuan tersebut," tegas Wabup Suprapto.

Pewarta: Alwiadi/Humas Ketapang

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019