Bawaslu Kalimantan Barat menolak gugatan yang diajukan oleh salah satu caleg DPRD Kalbar dari Partai Golkar atas nama Masdar.

"Dalam putusan pendahuluannya usai pemeriksaan terhadap pelapor, Bawaslu menilai jika gugatan terhadap terlapor tidak tepat. Hasil pleno, kita memutuskan bahwa kita tidak menerima, karena kedudukan terlapor tidak punya kewenangan untuk menyeleksi, karena dalam uraian gugatannya adalah ada pelanggaran terhadap aturan internal partai," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza, Selasa.

Meskipun Bawaslu Kalbar menolak gugatan tersebut, namun pihaknya menyerahkan kembali kepada penggugat, apakah akan memperbaiki gugatannya atau tidak.

Sementara itu, Masdar AR selaku penggugat mengatakan pihaknya sudah mengajukan keberatan di internal partai tersebut, namun keberatan tersebut tidak digubris sama sekali.

"Saya sudah mengurus Partai Golkar ini lebih dari 20 tahun, sementara mereka yang belum lima tahun menjabat sudah dicalonkan. Jelas ini sudah melanggar AD/ART Partai dan Juknis yang diajukan KPU dalam pencalonan anggota DPRD," kata Masdar.

Mantan pimpinan Partai Golkar selama dua periode itu mengatakan mengingat sidang hari ini adalah merupakan tahap awal dan penentuan apakah gugatannya diterima atau tidak, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kalbar.

"Diterima atau tidaknya gugatan saya tergantung Bawaslu Kalbar. Namun jika gugatan ini tidak diterima atau di tolak, maka kita akan melakukan langkah banding," katanya.

Dia menegaskan, apapun hasilnya, setidaknya langkah yang diambil olehnya bisa menjadi pelajaran bagi Partai Golkar dan partai lainnya terkait pencalonan anggota DPRD yang diusung dari partai.

Baca juga: Sengketa pemilu internal Golkar, Masdar gugat pencalonan Erry - Arief Rinaldi

Baca juga: Bawaslu Kalbar gelar sidang awal gugatan Masdar terhadap Erry - Arief Rinaldi

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019