Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda Jawaban/Penjelasan Bupati Mempawah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mempawah terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 berlangsung Senin, 1 Juli 2019, di sampaikan Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi. Agenda Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra dan Wakil Ketua Indaryani dan Rajuini, dihadiri OPD dilingkungan Pemkab mempawah.
Mewakili Bupati Mempawah, Erlina yang berhalangan hadir, Wakil Bupati Muhammad Pagi menyatakan dalam menjawab berbagai pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 tidak diklasifikasikan berdasarkan Pemandangan Umum masing-masing fraksi.
“Akan tetapi dikelompokkan sesuai dengan substansi permasalahannya yang diurutkan mengikuti urutan struktur APBD maupun sesuai urytan penyajian dalam Laporan Keuangan,” kata dia.
Menanggapi pemandangan umum DPRD berkenaan dengan Pendapatan Daerah TA 2018 yang berkaitan dengan upaya peningkatan potensi-potensi pendapatan daerah khususnya pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta sumber-sumber PAD dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan PBB P2 saat ini Pemerintah Kabupaten Mempawah sedang melakukan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) PBB P2. Guna menambah sumber-sumber PA yang baru, menurut Muhammad Pagi telah diusulkan pemungutan dua jenis pajak baru, yaitu Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah yang saat ini Raperdanya sudah masuk dalam Prolegda Tahun 2019. Selain itu, telah diajukan Retribusi Tera/Tera Ulang.
“Terhadap saran-saran atau usulan Dewan yang terhormat untuk dilakukan kajian potensi pendapatan daerah yang komprehensif, kami sangat mendukung dan akan menjadi perhatian kami kedepan,” ujar Wakil Bupati Muhammad Pagi.
Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Mempawah berkenaan dengan dasar proyeksi penganggaran dana perimbangan, pendapatan bagi hasil pajak dari provinsi dijelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 bahwa Penganggaran Pendapatan Daerah seperti Pendapatan Transfer dari pusat yang terdiri dari DAU, DAK, DID dan Dana Desa. Berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN, sehingga besaran target yang dicantumkan dalam APBD sangat tergantung dari kebijakan pemerintah pusat.
Untuk pendapat bagi hasil provinsi yang dianggarkan sebesar Rp52.643.557.612 berdasarkan alokasi rincian bagi hasil pajak dari provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Kepada Kabupaten/Kota.
“Untuk Pendapatan Hibah sebesar Rp29.148.400 merupakan target pendapatan hibah dari Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang penetapannya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penetapan Penerima dan Jumlah BOS di wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Muhammad Pagi.
Menanggapi pemandangan faksi-fraksi di DPRD berkenaan dengan permasalahan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dijelaskan bahwa piutang PBB Tahun 2018 sebesar Rp12.793.783.324 sampai saat ini masih dalam proses validasi piutang sebagai dasar upaya penagihan atau penghapusan piutang.
Berkenaan dengan perencnaan kegiatan belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bantuan sosial yang ditargetkan tahun 2018 sebesar Rp777,99milyar terealisasi sebesar Rp726,09 milyar dijelaskan bahwa pada tahun 2018 kurang terserapnya anggaran belanja operasional tersebut antara lain karena penganggaran untuk penerimaan CPNS dan pegawai P3K yang pelaksanaannya terlambat. Bahkan P3K seleksi 2018 sampai saat ini belum penetapan. Anggaran Tambhan Penghasilan Guru PNSD yang merupakan DAK Non Fisik dari Pemerintah Pusat yang terserap sesuai kebutuhan. Penghematan Belanja Tenaga Ahli, Penghematan Belanja Perjalanan Dinas dan Penghematan Belanja-Belanja lainnya.
Berkenaan dengan Belanja Daerah TA 2018 khususnya berkaitan dengan penyerapan anggarn yang diharapkan bukan hanya sekedar terserap saja, namun juga diharapkan dapat memberikan efek positif dijelaskan bahwa dalam rangka penyerapan anggaran tujuan utama Pemerintah Daerah adalah bagaimana mengawal proses pelaksanaan anggaran sesuai waktu yang telah ditentukan dengan tidak menumpuk proses pencairan diakhir periode pelaksanaan anggaran.
“Hal ini dilakukan salah satunya dengan pembentukan pokja-pokja pengadaan barang dan jasa di awal tahun, dimana proses lelang dapat berjalan awal, sehingga out put maupun out come pekerjaan dapat cepat dirasakan oleh masyarakat penerima manfaat. Kemudian melakukan monitoring di lapangan dilanjutkan dengan rapat evaluasi seluruh OPD untuk mengetahui sejauh mana capaian dari target yang telah ditentukan,” kata Muhammad Pagi.
Berkenaan dengan belanja pegawai yang tidak langsung sebesar Rp407.288.448.981 yang terealisasi sebesar Rp377.794.832.048 dijelaskan bahwa belanja pegawai pada APBD induk 2018 sebelum perubahan Rp421.454.073.522 termasuk didalamnya anggarn penerimaan CPNS dan P3Kkurang lebih 400 orang.
“Namun sesuai penetapan dari Pemerintah Pusat CPNS hanya 144 orang. Sehingga anggaran belanja pegawai pada perubahan diturunkan menjadi Empat Ratus Tujuh Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu rupiah. Namun untuk P3K test 2018 sampai saat ini belum ada penetapan dan sisa lebih DAK Non Fisik berupa tunjangan guru,” jelasnya.
Berkenaan dengan realisasi belanja hibah sebesar Rp73.865.581.189,99 dari anggaran sebesar Rp76.460.800.000 dijelaskan bahwa selisih antara nilai anggaran dan realisasi belanja hibah antara lain disebabkan terdapat sisa belanja hibah dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Mempawah yang sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Berkenaan dengan kesalahan penganggaran di Dinas PUPR yang menganggarkan belanja modal sebesar Rp82.188.058.150 terealisasi sebesar Rp81.648.759.150 dijelaskan bahwa kesalahan penganggaran tersebut adalah sebesar Rp3.590.870.000 karena pengalokasian anggaran belanja yang diserahkan kepada masyarakat.
“Namun dianggarkan pada belanja modal antara lain dalam bentuk irigasi atau drainase, karena fungsinya mengalirkan air tidak hanya terbentur pada desa tertentu. Akan tetapi dapat meiputi beberapa desa . Karena itu ditempatkan pada belanja modal pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya tetap diserahkan kepada dsa dan untuk yang akan datang akan tetap konsisten,” jawab Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi.
Berkenaan dengn belanja tak terduga yang dianggarkan sebesar Rp1,3 milyar terealisasi sebesar Rp477,55 juta dijelaskan bahwa belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa, yang tidak diharapkann terjadi berulang seperti kebutuhan tanggap darurat bencana dan kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dlam bentuk program dan kegiatan.
“Realisasi belanja tak terduga tagun 2018 digunakan untuk belanja penanggulangan kbakaran hutan dan lahan di Kabupaten Mempawah,” sebut Muhammad pagi.
Berkenaan dengan SILPA Ta 2018 sebesar Rp44,25 milyar dijelaskan Muhammad pagi bahwa baik SILPA Terikat maupun SILPA Bebas sebesar Rp44,25 milyar itu terdiri dari SILPA Terikat Rp17,63 milyar dan SILPA Bebas Rp26,62 milyar. Jika totalSILPA dibandingkan dengan anggaran Rp1.050.370.890.528,72 hanya 4,21 persen, SILPA Terikat 1,68 persen, SILPA Bebas 2,54perse cukup ideal karena dibawah 5 persen.
“Berkaitan dengan SILPA itu dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa penyelenggaraan pemerintahan ini dalam pergntian tahun anggaran. Prinsipnya tidak boleh terhenti atau mengalami stagnasi. Karena itu dalam pergantian tauhn anggaran Rekening Kas Umum Daerah tidak boleh kosong. Seba, pada tanggal 2 Januari Pemerintah berkewajiban membayar gaji dan tunjangan PNS dan DPRD yang jumlahnya kurang lebihh 24 milyar rupiah. Karena pada tanggal 2 januari pendapatan 2019 belum ada yang masuk, karena itulah ditanggulangi dengan SILPA tahun sebelumnya yang berada pada Rekening Kas Umum Daerah,” jelasnya.
Berkenaan dengan terjadinya kenaikan nilai aset pada neraca tahun 2018 sebesar Rp1,36 trilyun dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp1,31 trilyun dijelaskan bahwa terjadinya kenaikan nilai aset tersebut disebabkan karena adanya pergerakan aset yang disebabkan oleh belanja modal, penghapusan aset dan penyusutan.
Berkenaan dengan utang belanja listrik, air, telepon, dan jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp2.288.596.659 dijelaskan bahwa belanja-belanja yang belum dibayar tersebut merupakan belanja yang terjadi pada bulan Desember akhir tahun 2018 yang tagihannya diterima pada bulan Januari 2019.
“Sehingga tidak bisa dibayar di tahun 2018, dan diakui sebagai utang belanja,” kata Muhammad Pagi.
Berkenaann dengan Dana LAPIM yang tidak digulirkan lagi dan pengendalianya dilakukan melalui Rekening Bank Nomor 5025170662 atas nama ketua Pokja sebagai Rekening Operasional dijelaskan bahwa Rekening atas nama Ketua Pokja tersebut merupakan Rekening Penampungan untuk menarik kembali Dana LAPIM yang digulirkan kepada Koperasi atau LKM yang sudah tidak digulirkan lagi.
“Untuk pengelolaan Rekening Ketua Pokja tersebut maka atas saran BPK RI dikeluarkan SK Bupati Nomor 185 Tahun 2019 yang menunjuk Kepal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga kerja Sebagai Penanggungjawab Rekening Pokja Dana LAPIM dan DPMU dalam penerimaan angsuran ke Rekening Pokja dan proses penyetoran ke Kas Daerah,” jelas dia lagi.
Berkenaan dengan aset eks terminal Sungai Raya yang terletak diperempatan RSUD Sudarso telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada tahap ketiga dengan luas 4.705 m2. Namun sisanya seluas 1.320 m2 dalam proses penyelesaian status dengan PT. Mempawah Mandiri.
“Sehingga belum diserahkan ke Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Muhammad Pagi.
Berkenaan dengan pelayaann dalam pembuatan e-KTP di Kabupaten Mempawah, Wakli Bupati Mempawah Muhammad Pagi mengapresiasi atas masukan dan saran yang diberikan pihak legislatif sebagai bahan peningkatan pelayanan kedepan.
Ia selanjutnya menanggapi berkenaan dengan pemungutan pendapata retribusi yang tidak dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dalam SK. Bupati Nomor 30 Tahun 2018 dijelaskan bahwa untuk saat ini pemunguta pendapatan retribusi telah dilakukan oleh petugas yang ditunjuk berdasarkan SK. Bupati Mempawah.
Berkenaan dengan permasalahan peneranan lampu jalan. Dijelaskan bahwa kedepannya Pemerintah Kabupaten Mempawah akan meningkatkan pelayanan terkait penerangan lampu jalan dengan melakukan pemeliharaan secara rutin dan maksimal.
Berkenaan dengan usulan melakukan kajian dan evaluasi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang PT. Mempawah Mandiri dijelaskan bahwa saat ini Pemkab Mempawah sedang melakukan upaya kajian dan evaluasi terhadap Perda tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan upaya kajian dan evaluasi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2008 terkait pendirian PT. Mempawah Mandiri serta evaluasi kembali perjanjian kerjasamanya. Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten ubu Raya,” ujar Muhammad Pagi.
Berkenaan dengan permasalahan PDAM Kabupaten Mempawah yang dinilai sangat memprihatinkan. Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menyatakan berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah yang dilakukan oleh Badan Peningkatan Penyelenggaraan System Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR tanggal 3 Desember 2018 bahwa PDAM Tirta Galaherang masuk dalam katagori “sakit” dengan nilai 1,70 dari aspek Keuangan, Operasi, Pelayanan dan Sumber Daya Manusia.
Baca juga: DPRD Mempawah inisiasi raperda perubahan Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat
“Besarnya Biaya Operasional yang dikeluarkan setiap bulannya untuk biaya listrik dan kimia. Sedangkan tarif yang ditetapkan PDAM masih dibawah rata-rata atau lebih kecil dari harga pokok produksi menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian setiap tahunnya,’ujar Muhammad Pagi.
Kedepan, Wakil Bupati Mempawah itu menekankan upaya melakukan penyesuaian tarif serta peningkatan pembinaan dari aspek keuangan, operasional, pelayanan da sumberdaya manusianya.
“Sehingga diharapkan menjadi BUMD yang sehat dan profesional,” harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Mewakili Bupati Mempawah, Erlina yang berhalangan hadir, Wakil Bupati Muhammad Pagi menyatakan dalam menjawab berbagai pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 tidak diklasifikasikan berdasarkan Pemandangan Umum masing-masing fraksi.
“Akan tetapi dikelompokkan sesuai dengan substansi permasalahannya yang diurutkan mengikuti urutan struktur APBD maupun sesuai urytan penyajian dalam Laporan Keuangan,” kata dia.
Menanggapi pemandangan umum DPRD berkenaan dengan Pendapatan Daerah TA 2018 yang berkaitan dengan upaya peningkatan potensi-potensi pendapatan daerah khususnya pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta sumber-sumber PAD dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan PBB P2 saat ini Pemerintah Kabupaten Mempawah sedang melakukan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) PBB P2. Guna menambah sumber-sumber PA yang baru, menurut Muhammad Pagi telah diusulkan pemungutan dua jenis pajak baru, yaitu Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah yang saat ini Raperdanya sudah masuk dalam Prolegda Tahun 2019. Selain itu, telah diajukan Retribusi Tera/Tera Ulang.
“Terhadap saran-saran atau usulan Dewan yang terhormat untuk dilakukan kajian potensi pendapatan daerah yang komprehensif, kami sangat mendukung dan akan menjadi perhatian kami kedepan,” ujar Wakil Bupati Muhammad Pagi.
Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Mempawah berkenaan dengan dasar proyeksi penganggaran dana perimbangan, pendapatan bagi hasil pajak dari provinsi dijelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 bahwa Penganggaran Pendapatan Daerah seperti Pendapatan Transfer dari pusat yang terdiri dari DAU, DAK, DID dan Dana Desa. Berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN, sehingga besaran target yang dicantumkan dalam APBD sangat tergantung dari kebijakan pemerintah pusat.
Untuk pendapat bagi hasil provinsi yang dianggarkan sebesar Rp52.643.557.612 berdasarkan alokasi rincian bagi hasil pajak dari provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Kepada Kabupaten/Kota.
“Untuk Pendapatan Hibah sebesar Rp29.148.400 merupakan target pendapatan hibah dari Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang penetapannya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penetapan Penerima dan Jumlah BOS di wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Muhammad Pagi.
Menanggapi pemandangan faksi-fraksi di DPRD berkenaan dengan permasalahan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dijelaskan bahwa piutang PBB Tahun 2018 sebesar Rp12.793.783.324 sampai saat ini masih dalam proses validasi piutang sebagai dasar upaya penagihan atau penghapusan piutang.
Berkenaan dengan perencnaan kegiatan belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bantuan sosial yang ditargetkan tahun 2018 sebesar Rp777,99milyar terealisasi sebesar Rp726,09 milyar dijelaskan bahwa pada tahun 2018 kurang terserapnya anggaran belanja operasional tersebut antara lain karena penganggaran untuk penerimaan CPNS dan pegawai P3K yang pelaksanaannya terlambat. Bahkan P3K seleksi 2018 sampai saat ini belum penetapan. Anggaran Tambhan Penghasilan Guru PNSD yang merupakan DAK Non Fisik dari Pemerintah Pusat yang terserap sesuai kebutuhan. Penghematan Belanja Tenaga Ahli, Penghematan Belanja Perjalanan Dinas dan Penghematan Belanja-Belanja lainnya.
Berkenaan dengan Belanja Daerah TA 2018 khususnya berkaitan dengan penyerapan anggarn yang diharapkan bukan hanya sekedar terserap saja, namun juga diharapkan dapat memberikan efek positif dijelaskan bahwa dalam rangka penyerapan anggaran tujuan utama Pemerintah Daerah adalah bagaimana mengawal proses pelaksanaan anggaran sesuai waktu yang telah ditentukan dengan tidak menumpuk proses pencairan diakhir periode pelaksanaan anggaran.
“Hal ini dilakukan salah satunya dengan pembentukan pokja-pokja pengadaan barang dan jasa di awal tahun, dimana proses lelang dapat berjalan awal, sehingga out put maupun out come pekerjaan dapat cepat dirasakan oleh masyarakat penerima manfaat. Kemudian melakukan monitoring di lapangan dilanjutkan dengan rapat evaluasi seluruh OPD untuk mengetahui sejauh mana capaian dari target yang telah ditentukan,” kata Muhammad Pagi.
Berkenaan dengan belanja pegawai yang tidak langsung sebesar Rp407.288.448.981 yang terealisasi sebesar Rp377.794.832.048 dijelaskan bahwa belanja pegawai pada APBD induk 2018 sebelum perubahan Rp421.454.073.522 termasuk didalamnya anggarn penerimaan CPNS dan P3Kkurang lebih 400 orang.
“Namun sesuai penetapan dari Pemerintah Pusat CPNS hanya 144 orang. Sehingga anggaran belanja pegawai pada perubahan diturunkan menjadi Empat Ratus Tujuh Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu rupiah. Namun untuk P3K test 2018 sampai saat ini belum ada penetapan dan sisa lebih DAK Non Fisik berupa tunjangan guru,” jelasnya.
Berkenaan dengan realisasi belanja hibah sebesar Rp73.865.581.189,99 dari anggaran sebesar Rp76.460.800.000 dijelaskan bahwa selisih antara nilai anggaran dan realisasi belanja hibah antara lain disebabkan terdapat sisa belanja hibah dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Mempawah yang sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Berkenaan dengan kesalahan penganggaran di Dinas PUPR yang menganggarkan belanja modal sebesar Rp82.188.058.150 terealisasi sebesar Rp81.648.759.150 dijelaskan bahwa kesalahan penganggaran tersebut adalah sebesar Rp3.590.870.000 karena pengalokasian anggaran belanja yang diserahkan kepada masyarakat.
“Namun dianggarkan pada belanja modal antara lain dalam bentuk irigasi atau drainase, karena fungsinya mengalirkan air tidak hanya terbentur pada desa tertentu. Akan tetapi dapat meiputi beberapa desa . Karena itu ditempatkan pada belanja modal pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya tetap diserahkan kepada dsa dan untuk yang akan datang akan tetap konsisten,” jawab Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi.
Berkenaan dengn belanja tak terduga yang dianggarkan sebesar Rp1,3 milyar terealisasi sebesar Rp477,55 juta dijelaskan bahwa belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa, yang tidak diharapkann terjadi berulang seperti kebutuhan tanggap darurat bencana dan kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dlam bentuk program dan kegiatan.
“Realisasi belanja tak terduga tagun 2018 digunakan untuk belanja penanggulangan kbakaran hutan dan lahan di Kabupaten Mempawah,” sebut Muhammad pagi.
Berkenaan dengan SILPA Ta 2018 sebesar Rp44,25 milyar dijelaskan Muhammad pagi bahwa baik SILPA Terikat maupun SILPA Bebas sebesar Rp44,25 milyar itu terdiri dari SILPA Terikat Rp17,63 milyar dan SILPA Bebas Rp26,62 milyar. Jika totalSILPA dibandingkan dengan anggaran Rp1.050.370.890.528,72 hanya 4,21 persen, SILPA Terikat 1,68 persen, SILPA Bebas 2,54perse cukup ideal karena dibawah 5 persen.
“Berkaitan dengan SILPA itu dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa penyelenggaraan pemerintahan ini dalam pergntian tahun anggaran. Prinsipnya tidak boleh terhenti atau mengalami stagnasi. Karena itu dalam pergantian tauhn anggaran Rekening Kas Umum Daerah tidak boleh kosong. Seba, pada tanggal 2 Januari Pemerintah berkewajiban membayar gaji dan tunjangan PNS dan DPRD yang jumlahnya kurang lebihh 24 milyar rupiah. Karena pada tanggal 2 januari pendapatan 2019 belum ada yang masuk, karena itulah ditanggulangi dengan SILPA tahun sebelumnya yang berada pada Rekening Kas Umum Daerah,” jelasnya.
Berkenaan dengan terjadinya kenaikan nilai aset pada neraca tahun 2018 sebesar Rp1,36 trilyun dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp1,31 trilyun dijelaskan bahwa terjadinya kenaikan nilai aset tersebut disebabkan karena adanya pergerakan aset yang disebabkan oleh belanja modal, penghapusan aset dan penyusutan.
Berkenaan dengan utang belanja listrik, air, telepon, dan jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp2.288.596.659 dijelaskan bahwa belanja-belanja yang belum dibayar tersebut merupakan belanja yang terjadi pada bulan Desember akhir tahun 2018 yang tagihannya diterima pada bulan Januari 2019.
“Sehingga tidak bisa dibayar di tahun 2018, dan diakui sebagai utang belanja,” kata Muhammad Pagi.
Berkenaann dengan Dana LAPIM yang tidak digulirkan lagi dan pengendalianya dilakukan melalui Rekening Bank Nomor 5025170662 atas nama ketua Pokja sebagai Rekening Operasional dijelaskan bahwa Rekening atas nama Ketua Pokja tersebut merupakan Rekening Penampungan untuk menarik kembali Dana LAPIM yang digulirkan kepada Koperasi atau LKM yang sudah tidak digulirkan lagi.
“Untuk pengelolaan Rekening Ketua Pokja tersebut maka atas saran BPK RI dikeluarkan SK Bupati Nomor 185 Tahun 2019 yang menunjuk Kepal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga kerja Sebagai Penanggungjawab Rekening Pokja Dana LAPIM dan DPMU dalam penerimaan angsuran ke Rekening Pokja dan proses penyetoran ke Kas Daerah,” jelas dia lagi.
Berkenaan dengan aset eks terminal Sungai Raya yang terletak diperempatan RSUD Sudarso telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada tahap ketiga dengan luas 4.705 m2. Namun sisanya seluas 1.320 m2 dalam proses penyelesaian status dengan PT. Mempawah Mandiri.
“Sehingga belum diserahkan ke Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Muhammad Pagi.
Berkenaan dengan pelayaann dalam pembuatan e-KTP di Kabupaten Mempawah, Wakli Bupati Mempawah Muhammad Pagi mengapresiasi atas masukan dan saran yang diberikan pihak legislatif sebagai bahan peningkatan pelayanan kedepan.
Ia selanjutnya menanggapi berkenaan dengan pemungutan pendapata retribusi yang tidak dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dalam SK. Bupati Nomor 30 Tahun 2018 dijelaskan bahwa untuk saat ini pemunguta pendapatan retribusi telah dilakukan oleh petugas yang ditunjuk berdasarkan SK. Bupati Mempawah.
Berkenaan dengan permasalahan peneranan lampu jalan. Dijelaskan bahwa kedepannya Pemerintah Kabupaten Mempawah akan meningkatkan pelayanan terkait penerangan lampu jalan dengan melakukan pemeliharaan secara rutin dan maksimal.
Berkenaan dengan usulan melakukan kajian dan evaluasi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang PT. Mempawah Mandiri dijelaskan bahwa saat ini Pemkab Mempawah sedang melakukan upaya kajian dan evaluasi terhadap Perda tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan upaya kajian dan evaluasi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2008 terkait pendirian PT. Mempawah Mandiri serta evaluasi kembali perjanjian kerjasamanya. Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten ubu Raya,” ujar Muhammad Pagi.
Berkenaan dengan permasalahan PDAM Kabupaten Mempawah yang dinilai sangat memprihatinkan. Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menyatakan berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah yang dilakukan oleh Badan Peningkatan Penyelenggaraan System Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR tanggal 3 Desember 2018 bahwa PDAM Tirta Galaherang masuk dalam katagori “sakit” dengan nilai 1,70 dari aspek Keuangan, Operasi, Pelayanan dan Sumber Daya Manusia.
Baca juga: DPRD Mempawah inisiasi raperda perubahan Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat
“Besarnya Biaya Operasional yang dikeluarkan setiap bulannya untuk biaya listrik dan kimia. Sedangkan tarif yang ditetapkan PDAM masih dibawah rata-rata atau lebih kecil dari harga pokok produksi menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian setiap tahunnya,’ujar Muhammad Pagi.
Kedepan, Wakil Bupati Mempawah itu menekankan upaya melakukan penyesuaian tarif serta peningkatan pembinaan dari aspek keuangan, operasional, pelayanan da sumberdaya manusianya.
“Sehingga diharapkan menjadi BUMD yang sehat dan profesional,” harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019