Pemkot Pontianak, mendorong industri kreatif untuk melindungi setiap produknya dengan hak kekayaan intelektual (HKI), sehingga tidak diambil oleh orang lainnya, dan HKI tersebut juga bisa dijaminkan pada pembiayaan perbankan.
"Sertifikat HKI nantinya sama dengan sertifikat tanah, dapat digunakan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usahanya para pelaku industri kreatif," kata Wakil Walikota Pontianak Bahasan saat membuka sosialisasi dan fasilitasi HKI di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, masyarakat harus memahami betapa pentingnya HKI untuk dimiliki para pelaku ekraf. Oleh sebab itu maka perlu dilakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendaftaran HKI terutama di bidang ekonomi kreatif (ekraf).
Ia juga menekankan, pentingnya HKI dan perlu dipahami oleh masyarakat sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain.
Bahasan menambahkan, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum atas karyanya.
"Kreativitas itu sebagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berhak memperoleh perlindungan hukum," katanya.
Bahasan meminta pelaku ekraf dalam memulai bisnis dan menjalankannya, harus sudah memperhitungkan perlindungan terhadap HKI. Sebab bila tidak, bukan tidak mungkin karya atau kreasi para pelaku ekraf atau entrepreneur itu dicuri atau ditiru dengan mudah oleh orang lain.
"Oleh sebab itu, saya ingatkan bahwa di awal memulai bisnis, saudara sudah memberikan perlindungan HKI terhadap hasil karya atau kreasinya," pesannya.
Pemkot Pontianak, lanjut Bahasan, memberikan dukungan, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi pada tingkat daerah dalam upaya mengembangkan dan melindungi produk-produk ekraf.
Bahkan, ada wacana dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif untuk mengusulkan ketentuan mengenai pembiayaan HKI dalam rancangan UU yang memungkinkan HKI digunakan sebagai jaminan untuk mengakses lembaga keuangan seperti perbankan.
Apabila usulan ini nantinya disetujui, tambahnya, maka ke depan pelaku ekraf yang tidak memiliki aset fisik memadai, namun mengantongi HKI, dapat mengakses pembiayaan dalam mengembangkan usahanya dengan menjadikan HKI sebagai jaminannya.
"Sehingga HKI ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku ekraf di Kota Pontianak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Sertifikat HKI nantinya sama dengan sertifikat tanah, dapat digunakan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usahanya para pelaku industri kreatif," kata Wakil Walikota Pontianak Bahasan saat membuka sosialisasi dan fasilitasi HKI di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, masyarakat harus memahami betapa pentingnya HKI untuk dimiliki para pelaku ekraf. Oleh sebab itu maka perlu dilakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendaftaran HKI terutama di bidang ekonomi kreatif (ekraf).
Ia juga menekankan, pentingnya HKI dan perlu dipahami oleh masyarakat sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain.
Bahasan menambahkan, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum atas karyanya.
"Kreativitas itu sebagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berhak memperoleh perlindungan hukum," katanya.
Bahasan meminta pelaku ekraf dalam memulai bisnis dan menjalankannya, harus sudah memperhitungkan perlindungan terhadap HKI. Sebab bila tidak, bukan tidak mungkin karya atau kreasi para pelaku ekraf atau entrepreneur itu dicuri atau ditiru dengan mudah oleh orang lain.
"Oleh sebab itu, saya ingatkan bahwa di awal memulai bisnis, saudara sudah memberikan perlindungan HKI terhadap hasil karya atau kreasinya," pesannya.
Pemkot Pontianak, lanjut Bahasan, memberikan dukungan, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi pada tingkat daerah dalam upaya mengembangkan dan melindungi produk-produk ekraf.
Bahkan, ada wacana dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif untuk mengusulkan ketentuan mengenai pembiayaan HKI dalam rancangan UU yang memungkinkan HKI digunakan sebagai jaminan untuk mengakses lembaga keuangan seperti perbankan.
Apabila usulan ini nantinya disetujui, tambahnya, maka ke depan pelaku ekraf yang tidak memiliki aset fisik memadai, namun mengantongi HKI, dapat mengakses pembiayaan dalam mengembangkan usahanya dengan menjadikan HKI sebagai jaminannya.
"Sehingga HKI ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku ekraf di Kota Pontianak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019