Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan edukasi di mana kegiatan perdagangan daring di lokapasar dapat berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual (HKI).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, dalam sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kamis, mengatakan pentingnya edukasi tentang pelanggaran HKI dalam perdagangan bisnis di era digital saat ini.
"Perdagangan melalui platform online juga membuka peluang bagi produk palsu yang dapat melanggar hak kekayaan intelektual, sehingga berpotensi kerugian bagi konsumen dan dampak negatif pada kesehatan masyarakat," kata Pria di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pria mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham terus berupaya menindak pelanggaran hak kekayaan intelektual itu.
"Harapannya, penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif; sehingga Indonesia dapat mendukung upaya keluar dari priority watchlist oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR)," jelas Pria.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HKI, Pria mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi akan masif dilakukan di daerah.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andy Hermawan Prasetyo menyampaikan kegiatan edukasi tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pendaftaran HKI, serta mengoptimalkan program unggulan DJKI Kemenkumham tahun 2023.
"Selain itu, acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tentang aspek hukum dan prosedur pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual, serta memotivasi individu kreatif di bidang kekayaan intelektual untuk mendaftarkan karyanya," jelas Andy.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengapresiasi edukasi tersebut. Dia menilai kegiatan itu penting dilakukan karena berkaitan dengan upaya pencegahan terhadap pelanggaran HKI di kabupaten setempat.
"Tidak hanya itu, ini dilakukan sekaligus tindakan yang harus diambil jika pun terjadi pelanggaran," kata Yusran.
Pemkab Kubu Raya pun mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar atas atensi dan dukungan yang telah diberikan selama ini kepada masyarakat dan Pemkab Kubu Raya.
"Bahkan, beberapa waktu lalu, ada penyerahan surat pencatatan ciptaan dari Kemenkumham untuk beberapa inovasi Pemkab Kubu Raya yang prosesnya cepat sekali," ujar Yusran.