Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur kembali melepasliarkan orang utan ke habitat aslinya di Hutan Kehje Seven, Kabupaten Kutai Timur.

CEO Yayasan BOS, Dr. Ir. Jamartin Sihite di Samarinda, Senin, mengatakan pihaknya akan melepasliarkan dua orang utan yaitu Lito dan Laila yang merupakan hasil rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari.

"Lito adalah jantan berusia 25 tahun sementara Laila betina berusia 22 tahun," kata Jamartine di Kantor BKSDA Kaltim, Senin.

Baca juga: BKSDA Kalbar: 111 Orangutan Jalani Direhabilitasi

Menurut Jamartine, pelepasliaran dua orang utan tersebut merupakan program yayasan BOS yang ke-19 kalinya, sejak dilaksanakan pada tahun 2012.

"Dua pekan lalu, tepatnya tanggal 26 Juni lalu, Yayasan BOS dan BKSDA Kalimantan Timur melepasliarkan 4 individu orangutan ke Kehje Sewen, yaitu jantan bernama Komo (21 tahun), Gino (14), dan Zakir (15), dan satu betina bernama Petak (22)," ujarnya.

Ia mengatakan pelepasliaran ini telah menambahkan populasi orang utan di konsesi Restorasi Ekosistem Hutan Kehje Sewen menjadi 103 individu. Selain itu, pelepasliaran ini juga membawa Hutan Kehje Sewen mendekati kapasitas maksimalnya yaitu 150 orangutan.

"Mengingat saat ini jumlah orang utan yang masih direhabilitasi di Samboja Lestari berjumlah sekitar 140 individu, dan banyak dari mereka yang siap dilepasliarkan," katanya.

Oleh karena itu, Yayasan BOS harus segera mendapatkan lokasi pelepasliaran orang utan alternatif yang memenuhi syarat di Kalimantan Timur.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Ir. Sunandar Trigunajasa mengatakan Yayasan BOS telah berhasil menyelamatkan dan mempertahankan adanya populasi orangutan liar di Kalimantan Timur.

Sampai saat ini, sudah ada 101 orang utan yang dilepasliarkan ke kawasan Hutan kehje Sewen yang terletak di Kabupaten Kutai Timur, terhitung sejak 2012 lalu.

"Saya dan Anda juga bisa berperan. Anda bisa membantu melaporkan atau menghentikan upaya memburu, menangkap, membunuh, atau memelihara hewan yang dilindungi Undang-Undang seperti orangutan. Hewan-hewan ini berfungsi besar dalam ekosistem hutan. Mari lindungi hutan kita dan keanekaragaman hayati di dalamnya.” kata Sunandar. 

Baca juga: IAR Indonesia dan BKSDA Kalbar lepasliarkan enam orangutan di TNBBBR
Baca juga: BKSDA Kalbar dan IAR Indonesia lepasliarkan lima orangutan

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019