Kejaksaan Negeri Pontianak, mengklaim berhasil menyelamatkan uang dengan dari dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp4,7 miliar, dari proses pencairan pembayaran klaim asuransi terhadap satu unit tongkang yang tenggelam di Kepulauan Solomon tahun 2014 lalu.

Kasi Pidana Khusus, Kejari Pontianak, Juliantoro dalam keterangan persnya di Pontianak, Selasa, menyatakan pencairan pembayaran klaim asuransi tongkang Labroy 168 diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, di mana dalam pembayarannya dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Pontianak.

"Penyidikan perkara ini sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Pontianak nomor 02 tanggal 8 Juli 2019, sementara kami menangani perkara dugaan korupsi tersebut sejak Mei 2019," ungkap Juliantoro.

Ia menjelaskan, pada bulan Mei telah dilakukan penyelidikan, sementara pada minggu lalu juga telah dilakukan gelar perkara atau ekspose dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Tetapi hingga saat ini belum ada nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pencairan pembayaran klaim asuransi unit tongkang yang tenggelam di Kepulauan Solomon tahun 2014 lalu itu," katanya.

Karena itu, menurut dia, mulai pekan depan pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, sehingga baru bisa diketahui siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia menambahkan, delik tindak pidana korupsi dalam kasus ini sendiri, ketika asuransi dalam hal ini Jasindo tidak seharusnya membayarkan asuransi tersebut, serta dalam proses pencairannya ada tahapan yang tidak dilalui atau diduga menyimpang.

"Ketika seharusnya negara tidak membayar, namun dilakukan pembayaran, maka situlah adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019