Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus "Identify" atau menggunakan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online) Traveloka, dengan tersangka berinisial RH (36), kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono.

"Korban dalam kasus penipuan pinjaman dana online Traveloka ini sebanyak 80 orang dengan total kerugian sekitar Rp350 juta," kata Didi Haryono di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan pinjaman dana online Traveloka tersebut, berkat adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan, karena telah menjadi korban penipuan tersebut.

Baca juga: Pelaku perdagangan orang hasilkan ratusan juta

Modusnya, yakni Maret hingga Mei 2019, tersangka mengumpulkan fotokopi KTP dan foto pemilik KTP, sehingga terkumpul sebanyak 80 KTP dan mengunggah identitas korbannya ke akun Traveloka, katanya.

"Dari data yang dihimpun, tercatat 80 korban, diantaranya sebanyak 40 orang dari Kompleks Yuka, Kecamatan Pontianak Barat, Pal VI 20 orang, dan Sungai Rengas 20 orang dari Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Dari 80 orang tersebut yang berhasil didaftarkan ke data base Traveloka sebanyak 70 orang yang akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta dalam bentuk point tiket pesawat dan kamar hotel.

Baca juga: Belum ada laporan korban penipuan beasiswa

"Setelah poin diperoleh, maka pelaku menjual tiket pesawat dan kamar hotel kepada masyarakat dengan cara mempromosikannya ke akun Facebook dengan harga jual murah, misalnya harga tiket Rp1,2 juta dijual menjadi Rp800 ribuan," ujarnya.

Kemudian setelah menjual tiket pesawat dan kamar hotel tersebut, seharusnya uang hasil penjualan tiket itu disetorkan ke Traveloka yang bekerjasama dengan Bank Sinar Mas dan PT Citanusa Sejahatera Finance, namun ternyata uang hasil penjualan tiket itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya fotokopi KTP korban 11 lembar, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu keping ATM BRI, dan 38 buah informasi debitur dari OJK (otoritas jasa keuangan).

Baca juga: Mantan legislator ditangkap terkait kasus penipuan

Tersangka diancam pasal 51 ayat (1) no. 9/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar, katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019