Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalbar, Ramdan menyatakan hingga saat ini ada lima KPU kabupaten/kota dan Kalbar belum melaksanakan penetapan caleg terpilih pada Pemilu 2019.

"Kelima KPU tersebut, yakni KPU Kalbar, KPU Kabupaten Melawi, Ketapang, Kubu Raya, dan Sanggau, sedangkan sepuluh KPU kabupaten/kota lainnya sudah melaksanakan penetapan caleg dan perolehan kursi di tingkat DPRD kabupaten/kota tersebut," kata Ramdan di Pontianak, Senin.

Kelima KPU tersebut, menurut dia, hingga saat ini masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dan menunggu putusan akhir dari MK tersebut.

"Setelah putusan dari MK keluar, maka barulah dilakukan penetapan caleg terpilih di tingkat provinsi dan empat kabupaten tersebut," katanya.

Ia mengatakan, hingga saat ini proses persidangan di MK masih berjalan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang berperkara.

Sebelumnya, Minggu (28/7) malam, KPU Kota Pontianak menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2019.

"Alhamdulillah malam ini kami menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2019 setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi.

Ia menjelaskan, setelah tahapan penetapan DPRD Kota Pontianak terpilih ini, maka tahap akhir, yakni pelantikan caleg terpilih, yang akan dilakukan sekitar September 2019.

"Untuk pelantikan caleg terpilih tersebut sudah ranah Kemendagri, sementara kami mengantar sampai pada tahap penetapan caleg terpilih," ujar Deni.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019