Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengancam akan menyegel perkebunan atau perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang lahan konsesinya sengaja atau dibiarkan terbakar sehingga berdampak kabut asap dan merusak lingkungan.

"Saya akan tindak tegas kepada perkebunan dan perusahaan HTI yang lahan konsesinya masih terbakar, yakni berupa penyegelan dan lahan itu tidak boleh dimanfaatkan selama lima tahun," Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Bahkan, dia mengancam akan mencabut izin perusahaan itu, kalau memang terbukti melakukan pembakaran atau pembiaran lahannya terbakar hingga menyebabkan kabut asap saat ini.

"Saya tidak yakin, kalau ada yang bilang lahan terbakar itu akan ditanami oleh masyarakat, karena lahan yang terbakar sudah lebih dari 100 hektare. Dan itu tidak gampang memadamkannya perlu empat helikopter water bom untuk memadamkan kebakaran lahan tersebut seperti karhutla di kawasan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang," ujarnya.



Sutarmidji juga mengingatkan, agar para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalbar ini jangan main-main, karena pihaknya sangat serius untuk mengambil tindakan tegas.

"Hingga saat ini sudah ada 10 perusahaan yang disegel dan mungkin akan bertambah, kalau perlu sampai dicabut izinnya. Kepada Bupati Ketapang saya sudah minta untuk disikapi benar-benar kebakaran lahan ini, karena Ketapang paling banyak titik apinya termasuk di Sintang dan Sanggau," katanya.

Ia yakin, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura beserta jajarannya telah melakukan pencegahan semaksimal mungkin. "Dan untuk yang di birokrasi, terkait kebakaran di Rasau, Kepala KPH-nya (kesatuan pengelolan hutan) sudah saya copot dan SK-nya (surat keputusan) sudah saya tandatangani," katanya.



Sutarmidji menambahkan, tindakan tegas itu akan terus ia lakukan terhadap siapa saja yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.

"Sepanjang yang menjadi kewenangan gubernur saya akan lakukan tindakan tegas. Jangan dipikir kalau sudah hujan lalu kita berhenti, tentu tidak. Dan saya akan tetap minta usut semua itu (kasus kebakaran hutan dan lahan) siapa yang punya dan yang bertanggung jawab atas karhutla itu," katanya.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah dan Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019