Sekda Kabupaten Landak Visensius menegaskan bahwa pemerintah desa harus lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan termasuk dalam mengelola keuangan dan kekayaan milik desa.
"Pemerintahan desa diharapkan menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa," kata Vinsensius di Ngabang, Selasa.
Ia menjelaskan, dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APB Desa yang dalam penggunaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan/pengaturan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
"Harmonisasi sangat diperlukan dalam proses ini melalui prosedur dan pengaturan yang tepat, hal ini sangat diperlukan guna menyelaraskan pembangunan di desa dengan kebijakan yang berlaku sehingga tercipta sinergitas," tuturnya.
Baca juga: Karolin targetkan seluruh desa miliki Bumdes
Baca juga: Pemkab dan Kejari Landak bekerja sama dalam pengawalan dana desa
Vinsensius berharap seluruh Desa di kabupaten Landak dapat bersinergi melakukan pembangunan di desa demi terwujudnya visi kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera.
"Saya berharap antara pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa tercipta kerjasama yang baik bersinergi dan memiliki satu visi yang sama untuk mewujudkan kabupaten Landak yang Mandiri, maju, dan Sejahtera," katanya.
Menurut dia, salah satu misi penting untuk mewujudkan visi yang ada yaitu meningkatkan peran desa sebagai pusat pembangunan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten landak tahun 2017-2022.
"RPJMD Kabupaten Landak 2017-2022 telah menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera didorong dengan salah satu misinya yaitu mewujudkan desa sebagai pusat pembangunan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan," tuturnya.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Baca juga: Kalbar prioritaskan KUA/PPAS untuk pembentukan desa mandiri
Baca juga: Sepuluh desa terbaik kelola dana desa di Kapuas Hulu
Baca juga: Pengelolaan dana desa harus sesuai aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pemerintahan desa diharapkan menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa," kata Vinsensius di Ngabang, Selasa.
Ia menjelaskan, dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APB Desa yang dalam penggunaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan/pengaturan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
"Harmonisasi sangat diperlukan dalam proses ini melalui prosedur dan pengaturan yang tepat, hal ini sangat diperlukan guna menyelaraskan pembangunan di desa dengan kebijakan yang berlaku sehingga tercipta sinergitas," tuturnya.
Baca juga: Karolin targetkan seluruh desa miliki Bumdes
Baca juga: Pemkab dan Kejari Landak bekerja sama dalam pengawalan dana desa
Vinsensius berharap seluruh Desa di kabupaten Landak dapat bersinergi melakukan pembangunan di desa demi terwujudnya visi kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera.
"Saya berharap antara pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa tercipta kerjasama yang baik bersinergi dan memiliki satu visi yang sama untuk mewujudkan kabupaten Landak yang Mandiri, maju, dan Sejahtera," katanya.
Menurut dia, salah satu misi penting untuk mewujudkan visi yang ada yaitu meningkatkan peran desa sebagai pusat pembangunan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten landak tahun 2017-2022.
"RPJMD Kabupaten Landak 2017-2022 telah menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera didorong dengan salah satu misinya yaitu mewujudkan desa sebagai pusat pembangunan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan," tuturnya.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Baca juga: Kalbar prioritaskan KUA/PPAS untuk pembentukan desa mandiri
Baca juga: Sepuluh desa terbaik kelola dana desa di Kapuas Hulu
Baca juga: Pengelolaan dana desa harus sesuai aturan
Presiden puji keberhasilan desa Kutuh kelola dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019