Komite Advokasi dan Transparansi (Kastran) Sambas mendorong petisi secara online melalui www.change.org untuk mendukung penegak hukum agar menuntaskan masalah dana hibah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tahun 2018 lalu dengan besaran anggaran Rp80 miliar.

"Petisi ini muncul karena persoalan dana hibah Rp80 miliar memang perlu diselidiki disebabkan hasil audit BPK RI telah menemukan Rp3,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak eksekutif dalam bentuk barang," ujar Ketua Koordinator Kastran Sambas, Amirudin saat dihubungi di Sambas, Minggu.

Pihaknya meyakini bahwa dengan temuan yang ada dipastikan bukan dilakukan di atas meja. Akan tetapi diaudit lapangan.

"Kalau dilakukan audit lapangan kita sangat yakin akan banyak temuan karena proses pengajuan dana hibah ini sampai penyalurannya tidak sesuai dengan Permendagri tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD," jelas dia.

Lanjutnya, di lapangan banyak ditemukan pemberian hibah barang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Persoalan hibah Rp80 miliar ini pernah kita bawa untuk hearing kepada DPRD Sambas . Akan tetapi sampai sekarang tidak pernah ada jawaban dari pihak legislatif. Padahal permohonan hearing dana hibah sudah melalui surat resmi yang di kirim pada akhir Juli 2019," jelas dia.

Ia menganggap bahwa hearing yang telah dilakukan tidak didukung penuh oleh pihak legislatif.

"Oleh sebab itu kita melakukan petisi di media online untuk dukungan dari masyarakat pengguna medsos agar persoalan dana hibah Rp80 miliar yang tersebar di 10 OPD bisa diselidiki sampai di lapangan baik hibah berupa uang dan barang," kata dia.

Sejauh ini kata dia petisi yang bergulir sudah di atas 200-an orang. Pihaknya berharap petisi ini terus bertambah untuk mendukung penegak hukum memproses dana hibah Rp80 miliar tahun 2018 dengan profesional.

"Bagi yang ingin mendukung gerakan ini silakan membuka link http://chng.it/259w5ydH," ajak dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019