Bupati Sintang Jarot Winarno menyayangkan adanya insiden pelarangan awak media untuk meliput jalannya pelantikan DPRD setempat, Senin.

Padahal kegiatan tersebut bersifat terbuka untuk umum. "Media inikan mitra pemerintah. Di setiap pidato resmi paripurna, selalu disebutkan rekan rekan media. Saya tidak tahu masalah teknisnya apa? Nanti saya tanya panitia pelaksana apa sebab media tidak bisa masuk ke dalam ruangan pelantikan," ujar Jarot.

Bupati Sintang, Jarot Winarno inipun menyampaikan permohonan maaf kepada para awak media yang hadir karena insiden tersebut. Ia mengaku mengetahui hal tersebut terjadi setelah selesai acara.

 "Harusnya ini tidak terjadilah, dan harusnya media diberi ruang untuk meliput, agar semua masyarakat bisa menyaksikan, membaca di media. Sebab ini acara bersejarah bagi kita, bagi perwakilan masyarakat di legislatif, mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi. Ini harus jadi evaluasi panitia dan kita bersama," ungkap Jarot.

Sementara itu, sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang periode 2019 - 2024 dilakukan pengambilan sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang Yogi Dulahdi, SH, MH, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin (9/9) pagi.

Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sintang Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang Askiman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah dan anggota Forkopimda.

Usai pengucapan sumpah janji, dilakukan acara serah terima palu dari Ketua DPRD Sintang periode 2015-2019 Jefray Edward kepada Ketua Sementara DPRD Sintang Florensius Roni.

Dengan penyerahan palu tersebut, maka DPRD Sintang resmi dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara yakni Florensius Roni dan Wakil Ketua DPRD Sintang Jefray Edward.

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019