Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjelaskan dirinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam menangani dan menanggulangi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di provinsi itu.
"Kami akan tuangkan Pergub ini ke Peraturan Daerah (Perda), dimana Perda ini harus mengatur penindakan terhadap para pelaku Karhutla. Kemudian bila terjadi kebakaran di areal konsesi perkebunan maka biaya penanganannya akan dibebankan kepada perusahaan bersangkutan," kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Polda Kalbar proses lima kasus kebakaran hutan dan lahan
Selain itu ujarnya lagi, seluruh perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki peralatan dan tenaga pemadaman kebakaran di lahannya masing-masing, itu semua akan diatur dalam Perda tersebut.
"Perda ini nantinya mengatur dalam tataran administratif, sementara kalau sudah menyangkut pidana itu pasti Polda Kalbar dan KLHK yang menanganinya, karena mereka punya penyelidik," katanya.
Sutarmidji menambahkan, sebenarnya gubernur itu tidak ada aturanya untuk menindak. Dan, kewenangan itu ada pada kabupaten karena dia yang memberi izin, bahkan amdalnya juga yang memberi izin adalah kabupaten.
Baca juga: Gubernur Kalbar minta Pemda berani tindak perusahaan pembakar lahan
Baca juga: Gubernur Kalbar ultimatum 10 perusahaan perkebunan yang lahannya alami kebakaran
"Makanya saya membuat Pergub ini supaya ada 'cantelan agar saya dapat melakukan tindakan. Dan kami sudah ajukan ini ke DPRD dan Insya Allah nanti 2020 ini akan menjadi prioritas, dan semua komponen akan kami ajak membuat komitmen dalam mencegah Karhutla," ujarnya.
Hingga saat ini kata Sutarmidji, sudah ada 103 perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang diberikan peringatan. Dan ada 17 perusahaan yang disegel dan yang sedang di proses dalam penanganan hukum hingga penindakan yang paling berat ada empat.
"Dan ini tidak main-main, karena bisa ke arah pencabutan izin perusahaan bersangkutan," katanya.
Baca juga: Polda Kalbar tangkap 52 tersangka kasus karhutla
Baca juga: Telah diamankan sebanyak 40 tersangka kasus Karhutla
Baca juga: Total tersangka kasus Karhutla di Kalbar menjadi 21 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kami akan tuangkan Pergub ini ke Peraturan Daerah (Perda), dimana Perda ini harus mengatur penindakan terhadap para pelaku Karhutla. Kemudian bila terjadi kebakaran di areal konsesi perkebunan maka biaya penanganannya akan dibebankan kepada perusahaan bersangkutan," kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Polda Kalbar proses lima kasus kebakaran hutan dan lahan
Selain itu ujarnya lagi, seluruh perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki peralatan dan tenaga pemadaman kebakaran di lahannya masing-masing, itu semua akan diatur dalam Perda tersebut.
"Perda ini nantinya mengatur dalam tataran administratif, sementara kalau sudah menyangkut pidana itu pasti Polda Kalbar dan KLHK yang menanganinya, karena mereka punya penyelidik," katanya.
Sutarmidji menambahkan, sebenarnya gubernur itu tidak ada aturanya untuk menindak. Dan, kewenangan itu ada pada kabupaten karena dia yang memberi izin, bahkan amdalnya juga yang memberi izin adalah kabupaten.
Baca juga: Gubernur Kalbar minta Pemda berani tindak perusahaan pembakar lahan
Baca juga: Gubernur Kalbar ultimatum 10 perusahaan perkebunan yang lahannya alami kebakaran
"Makanya saya membuat Pergub ini supaya ada 'cantelan agar saya dapat melakukan tindakan. Dan kami sudah ajukan ini ke DPRD dan Insya Allah nanti 2020 ini akan menjadi prioritas, dan semua komponen akan kami ajak membuat komitmen dalam mencegah Karhutla," ujarnya.
Hingga saat ini kata Sutarmidji, sudah ada 103 perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang diberikan peringatan. Dan ada 17 perusahaan yang disegel dan yang sedang di proses dalam penanganan hukum hingga penindakan yang paling berat ada empat.
"Dan ini tidak main-main, karena bisa ke arah pencabutan izin perusahaan bersangkutan," katanya.
Baca juga: Polda Kalbar tangkap 52 tersangka kasus karhutla
Baca juga: Telah diamankan sebanyak 40 tersangka kasus Karhutla
Baca juga: Total tersangka kasus Karhutla di Kalbar menjadi 21 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019