Kualitas udara di Kota Pontianak sudah masuk kategori berbahaya. Sesuai yang dilansir oleh BMKG pada Senin (16/9) di laman www.bmkg.go.id.
Partikulat (PM10) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer).
Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM10 = 150 µgram/m3.
Berikut grafik informasi konsentari partikulat (PM 10) di Kota Pontianak hari ini tanggal 16/9/2019 pukul 16.49 WIB.
Baca juga: ISPU di Kota Pontianak kategori tidak sehat
Baca juga: ISPU di Kayong Utara kategori berbahaya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Partikulat (PM10) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer).
Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM10 = 150 µgram/m3.
Berikut grafik informasi konsentari partikulat (PM 10) di Kota Pontianak hari ini tanggal 16/9/2019 pukul 16.49 WIB.
Baca juga: ISPU di Kota Pontianak kategori tidak sehat
Baca juga: ISPU di Kayong Utara kategori berbahaya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019