Polres Sambas menilang 1.025 pengendara selama Operasi Patuh yang berlangsung selama 14 hari yang dimulai sejak 29 Agustus-11 September 2019.

"Jika dibanding Operasi Patuh tahun 2018 dengan Operasi Patuh Tahun 2019 maka terjadi peningkatan penindakan pelanggaran yakni sebesar 41,10 persen," ujar Kasat Lantas Polres Sambas, AKP Andika Yudistira Maeyasa Dezchy saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Andika menjelaskan, pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Kapuas tahun 2019 masih didominasi oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran disebabkan pengendara sepeda motor tidak mentaati peraturan lalu lintas.


Baca juga: Polresta Pontianak keluarkan 300 tilang sepanjang Operasi Patuh Kapuas 2019

"Untuk pelanggaran pada Operasi Patuh Kapuas tahun 2019 masih didominasi kendaraan bermotor motor roda dua, " kata dia.

Selain penindakan dengan tilang, pihaknya juga melakukan teguran secara lisan maupun tertulis.

"Bagi pelanggaran yang tidak berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ataupun kemacetan ada sebanyak 380 teguran," katanya.

Walaupun Operasi Patuh Kapuas 2019 telah berakhir dan selesai dilaksanakan, Kasat Lantas tetap meminta pengendara untuk mentaati peraturan lalu lintas.

Baca juga: Pelanggaran roda dua dominasi pada Operasi Patuh Kapuas Kalbar

"Kita tetap memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mentaati aturan lalu lintas, saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan. Kita berharap jangan lagi menambah angka korban ataupun pelaku kecelakaan lalu lintas di jalan raya," katanya.

Pihaknya terus mengajak pengendara untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara dan terus mengedepakan aturan lalu lintas.

"Dengan demikian keselamatan bukan hanya untuk pengendara itu sendiri namun juga bagi pengendara lainnya. Mari bersama berkendara dengan selamat," ajak dia.

Selama Operasi Patuh sedikitnya ada delapan jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan oleh polisi, di antaranya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Kemudian menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan strobo dan lampu rotator.

Baca juga: Polresta Ketapang tilang 1.564 pengendara bermotor sepanjang Operasi Patuh Kapuas
Baca juga: Operasi Patuh Kapuas 2019 tilang 203 pengendara di Pontianak
Baca juga: Operasi Patuh Kapuas 2019, ramai pengendara tidak gunakan helm

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019