Jajaran Polda Kalbar, hingga saat ini sudah memproses sebanyak 72 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono.

"Dari 72 kasus tersebut, sebanyak 19 kasus korporasi, dan sebanyak 53 kasus perorangan, dalam hal ini kami sudah maksimal dalam menangani kasus-kasus Karhutla ini," kata Didi Haryono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, situasi di Kalbar selalu bergelut dengan asap setiap tahunnya, sehingga menjadi agenda negatif, diharapkan ke depanya dalam penanganan, seperti pencegahan dan penanggulangannya sudah harus menjadi tangggungjawab bersama.

Sebelumnya, dia menyebutkan dari kasus-kasus itu dengan pelaku perorangan saat ini 25 orang yang kasusnya masih dalam sidik, 25 orang kasusnya sudah tahap satu, dan tiga orang kasusnya sudah tahap dua.

"Tahap satu kasusnya sudah kami kirim ke jaksa. Jadi tinggal menunggu teman-teman di kejaksaan memberi kami informasi bagaimana kelengkapan berkas perkaranya," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini ribuan personel gabungan dari jajaran Polda Kalbar, Kodam XII/Tpr, Lanud Supadio, Lantamal XII/ Pontianak, BPBD, Pemda dan masyarakat bersama-sama melakukan patroli pencegahan dan pemadaman, memberi imbauan larangan melakukan Karhutla langsung kepada masyarakat di desa-desa.

"Karena dampaknya sangat buruk sekali terhadap kelestarian alam, kesehatan dan kegiatan perekonomian kita sendiri akibat kabut asap yang ditimbulkannya. Saat ini sudah ada 100 desa yang telah kami tetapkan sebagai rawan karhutla," kata Kapolda.

Dia mengimbau dan meminta kesadaran bersama dalam menanggulangi kabut asap yang semakin mengkhawatirkan akibat karhutla saat ini.

"Kepada yang lalai apalagi yang sengaja membakar lahan dan hutan, pasti akan kami tindak tegas. Apalagi instrumen hukumnya sudah jelas, yaitu lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan plus peraturan gubernur Kalbar dan ini yang menjadi koridor seluruh jajaran kami, termasuk oleh pemda setempat dalam penindakan terhadap para pelaku karhutla," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019