Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan, revisi terhadap UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan yang ada saat ini belum mendesak dilakukan.

"Kalaupun dilakukan revisi terhadap UU Perikanan tersebut, maka isinya harus berpihak pada kepentingan dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia," kata Pudjiastuti saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak kemarin, Minggu (6/10).

Ia menjelaskan, belum pentingnya untuk merivisi UU Perikanan yang ada saat ini, karena jika revisi dilakukan secara tergesa-gesa, maka dikhawatrikan hasilnya justru tidak baik bagi kepentingan negara dan bangsa.

Ia berharap, jika nantinya kabinet pemerintahan yang akan datang melakukan revisi terhadap UUN Perikanan, maka poin-poin di dalam UU tersebut nantinya, haruslah berpihak kepada kedaulatan laut Indonesia.

Dirinya, lebih memilh melakukan aksi nyata dengan menangkap korporasi yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesi, karena selama ini proses hukum belum menyentuh para cukong-cukong pemilik kapal motor asing yang melakukan pencurian ikan di Indonesia.

Sebelumnya, Minggu (6/10), Pudjiastuti memimpin langsung penenggelaman sebanyak 21 kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 21 kapal berbendera asing itu ditenggelamkan di dua lokasi, yakni di perairan Tanjung Datok, Kabupaten Mempawah, dan perairan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, penenggelaman kapal nelayan asing itu, merupakan tindakan pemerintah Indonesia untuk memberikan efek jera kepada nelayan asing agar tidak melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Sikap tegas itu merupakan aksi nyata dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia agar kapal asing tidak lagi berani melakukan pencurian terhadap sumber daya alam yang ada di laut Indonesia.

Data KKP mencatat, penenggelaman kapal nelayan asing sebanyak 21 unit itu, terdiri sebanyak 18 kapal di perairan Tanjung Datok, Kabupaten Mempawah dan tiga kapal di perairan Paloh, Kabupaten Sambas.

Kemudian akan ditenggelamkan juga kapal nelayan asing di Natuna sebanyak sembilan kapal, enam kapal di Batam, dan enam kapal di Belawan atau totalnya 41 kapal nelayan asing yang ditenggelamkan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kata dia. 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019