Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan dua truk bermuatan 12 ton daun kratom di depan pos polisi bundaran besar Jalan Yos Sudarso yang hendak dikirim ke luar negeri.
"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan rencananya akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin.
Dia menjelaskan, diamankannya dua truk bermuatan daun kratom yang mengandung bahan seperti obat penenang itu, saat anggota polisi melakukan kegiatan di malam hari melihat muatan dua truk tersebut melebihi kapasitas.
Anggota yang berada di pos lalu lintas tersebut langsung memberhentikan dua truk tersebut. Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan surat menyurat serta muatan dalam truk, petugas menemukan sekitar 12 ton daun kratom yang sudah dibungkus menggunakan karung.
Dengan temuan tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap dua sopir truk dan satu kernet truk yang mengangkut puluhan karung daun kratom tersebut.
"Dari hasil tes urine terhadap tiga orang tersebut kondektur truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif," katanya. Ketiga pria tersebut kini diamankan di Mapolres Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik, guna menunggu proses selanjutnya.
Sebelum menetapkan status ketiga pria pembawa daun kratom sebanyak 12 ton tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya mengenai hal tersebut.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan BNN, kini kami tinggal menunggu hasil dari dua instansi tersebut bagaimana dan mengandung apa," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui wilayah mana saja yang menjadi sasaran edaran para pemiliknya.
Apalagi polisi juga belum mengetahui siapa pemilik 12 ton daun kratom, karena ketiga pria yang kini masih diamankan di Mapolres juga tidak mengetahui secara jelas siapa pemiliknya.
Bahkan rencananya apabila truk tersebut sampai di Kota Pontianak, disana akan ada yang menyambut daun yang diduga mengandung bahan berbahaya itu.
"Mereka tidak tahu siapa yang menyuruh mereka, kemudian sesampainya di Kota Pontianak akan ada yang menyambut barang itu dan ia juga tidak kenal," tegas Timbul.
Baca juga: Gubernur Kalbar-Deputi Kemenko Polhukam diskusi terkait Kratom
Baca juga: Tokoh adat melayu Kapuas Hulu minta pemerintah tidak melarang kratom
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan rencananya akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin.
Dia menjelaskan, diamankannya dua truk bermuatan daun kratom yang mengandung bahan seperti obat penenang itu, saat anggota polisi melakukan kegiatan di malam hari melihat muatan dua truk tersebut melebihi kapasitas.
Anggota yang berada di pos lalu lintas tersebut langsung memberhentikan dua truk tersebut. Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan surat menyurat serta muatan dalam truk, petugas menemukan sekitar 12 ton daun kratom yang sudah dibungkus menggunakan karung.
Dengan temuan tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap dua sopir truk dan satu kernet truk yang mengangkut puluhan karung daun kratom tersebut.
"Dari hasil tes urine terhadap tiga orang tersebut kondektur truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif," katanya. Ketiga pria tersebut kini diamankan di Mapolres Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik, guna menunggu proses selanjutnya.
Sebelum menetapkan status ketiga pria pembawa daun kratom sebanyak 12 ton tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya mengenai hal tersebut.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan BNN, kini kami tinggal menunggu hasil dari dua instansi tersebut bagaimana dan mengandung apa," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui wilayah mana saja yang menjadi sasaran edaran para pemiliknya.
Apalagi polisi juga belum mengetahui siapa pemilik 12 ton daun kratom, karena ketiga pria yang kini masih diamankan di Mapolres juga tidak mengetahui secara jelas siapa pemiliknya.
Bahkan rencananya apabila truk tersebut sampai di Kota Pontianak, disana akan ada yang menyambut daun yang diduga mengandung bahan berbahaya itu.
"Mereka tidak tahu siapa yang menyuruh mereka, kemudian sesampainya di Kota Pontianak akan ada yang menyambut barang itu dan ia juga tidak kenal," tegas Timbul.
Baca juga: Gubernur Kalbar-Deputi Kemenko Polhukam diskusi terkait Kratom
Baca juga: Tokoh adat melayu Kapuas Hulu minta pemerintah tidak melarang kratom
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019