Pengusaha daun kratom Kalimantan Barat, Heri menyebutkan bahwa saat ini perlu ada solusi dan duduk bersama antara pemerintah dan pelaku usaha agar penjualan lancar seperti sedia kala.

“Saat ini ada dilema di mana pemerintah menegaskan setiap pengiriman kratom mesti sesuai antara barang dan dokumen. Sementara dari sisi pembeli tidak berani menerima kiriman dengan nama kratom dengan berbagai alasan,” ujarnya di Pontianak,Rabu.


Baca juga: Polisi sita 12 ton kratom tujuan Pontianak di Kalteng


Ia menambahkan lesunya pasaran kratom sekarang lebih karena ketatnya pengawasan pintu masuk komoditas kratom di negara tujuan terutama Amerika Sarikat. Beberapa tahun lalu pengiriman kratom sering menggunakan nama lain seperti rubesia, inches powder, pacholy dan lain- lainnya.

“Melihat fenomena ini membuat pemerintah negara tujuan protes dan meminta pemerintah Indonesia menertibkan pengiriman kratom yang tidak sesuai antara barang atau pemalsuan dokumen,” kata dia.

Hendri menjelaskan selama ini kratom dikirim ke negara Amerika Serikat, dan dalam satu bulan bisa mengirim kratom mencapai 10 ton.

“Tentu angka saat ini lebih rendah dari sebelumnya karena berbagai hambatan. Hal ini lah perlu duduk bersama mencarikan solusi karena kratrom sendiri menjadi sumber pendapatan petani juga,” jelas dia.


Baca juga: Gubernur Kalbar-Deputi Kemenko Polhukam diskusi terkait Kratom

 

Menurutnya, sejauh ia ketahui bahwa kratom lebih berbahaya dari narkoba adalah masih asumsi. Hal itu karena belum pernah ada bukti korban kematian, ketagihan dan sakaw yang diakibatkan konsumsi Kratom.

Kemudian secara hukum kratom belum di atur dalam undang – undang baik dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai penggolongan narkotika maupun dalam undang - undang tentang narkotika.

“Terkecuali pada di Badan POM ada pelarangan penggunaan kratom pada jamu tradisional dan suplemen makanan, kapsul dan ekstrak serta campuran bahan makanan. Jadi belum ada undang – undang yang bisa digunakan untuk menahan produk kratom yang masih dalam bentuk bahan baku remahan dan powder,” jelas dia.

Sebelumnya, sebanyak 12 ton daun kratom diamankan polisi di Palangka Raya. Daun tersebut hendak dibawa ke Pontianak dari Kalimantan Timur.


Baca juga: Tokoh adat melayu Kapuas Hulu minta pemerintah tidak melarang kratom
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu dan Pemerintah Pusat bahas kratom
Baca juga: Produksi kratom Kapuas Hulu 500 ton sebulan
 

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019