Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar, bersama sejumlah pihak terkait memperkuat koordinasi menjelang Pilkades serentak di Kabupaten Landak.

"Dalam rakor persiapan Pilkades serentak ini, dihadiri 50 desa dari 8 Kecamatan yang di Kabupaten Landak yang mengikuti Pilkades Serentak Tahun 2019 ini. Selain itu kita juga melibatkan Ketua Bawaslu Landak, para Staf ahli, para Kepala OPD Landak dan seluruh Camat yang ada di Kabupaten Landak," kata Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, Senin.

Baca juga: Kapolres Sambas tatap muka bersama Cakades jelang Pilkades serentak 2019

Pada kesempatan itu, Karolin menyampaikan bahwa berkaitan dengan pilkades ini, ada landasan undang-undang pilkades yang tidak lengkap dan pengaturannya terlalu umum dibandingkan dengan Undang-undang Pemilu.

"Kalau undang-undang pemilu diatur sangat jelas dan undang-undang pemilu ini harus ada turunanya yaitu peraturan KPU dan peraturan Bawaslu, sehingga dalam pelaksanaanya tidak rancu, dan itu pun masih terjadi berbagai perbedaan pendapat, sehingga masih ada perselisihan, dalam undang-undang pilkades, aturan dan regulasinya sangat sederhana dan sangat umum," kata Karolin.

Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak Mardimo menyampaikan Berkaitan dengan pilkades serentak, pada saat ini persiapan sudah tahap pencalonan.

Baca juga: 50 desa bersiap gelar pilkades serentak di Bengkayang

"Pada hari ini dari pihak kecamatan sudah menyampaikan daftar calon kades kepada kami untuk memudahkan verifikasi. dari verifikasi ini kita dapat melihat dari desa mana yang calon kadesnya lebih dari 5 orang dan sudah beberapa yang sudah kita identifikasi untuk kita lakukan tes tertulis. Tes tertulis ini sudah kita agendakan pada tanggal 28 Oktober tahun 2019 ini," katanya.

Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius menyatakan bahwa suatu kehormatan pada hari ini bisa berkumpul untuk koordinasi tentang pilkades serentak di kabupaten landak.

"Dalam kaitanya dengan kami bawaslu yang belum lama di permanenkan yang dulunya panitia pengawas (panwas), tetapi dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 bawaslu di permanenkan, diseluruh indoneaia," tuturnya.

Baca juga: Total anggaran Pilkada dan Pilkades Sintang 2020 Rp89 miliar

Ketua Bawaslu Juga menyampaikan bahwa Banwaslu bersama KPU penyelengara sebagai rekan untuk melakukan pengawasan, kalau KPU sebagai teknis penyelengara dan Bawaslu ini sebagai teknis pengawasanya terhadap kegiatan dan tahapan-tahapan persiapan sampai nanti rekapitulasi suara.

"Bahkan hasil dari kegiatan itu pun juga kami melakukan pengawasan dan kami siap melaksanakan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder yang ada, baik dari tingkat desa bahkan sampai ke dusun-dusun," tutup Petrus.

Baca juga: 50 desa di Kabupaten Landak ikuti pilkades serentak
Baca juga: Kubu Raya siapkan penyelenggaraan pilkades secara serentak
Baca juga: Jelang pilkades serentak, Pemkab Landak gelar bimtek

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019