Kubu Raya (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kubu Raya, Iptu Apit Junaedi menjelaskan ada tujuh sasaran dalam Operasi Zebra Kapuas 2022.
Tujuan operasi ini untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Tujuh sasaran operasi itu diantaranya pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang. Kemudian terhadap pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, melawan arus, menggunakan ponsel pada saat berkendaraan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta berkendaraan melebihi batas kecepatan,” kata Kasat Lantas Polres Kubu Raya menjelaskan, Jumat.
Ia mengatakan, operasi Zebra Kapuas 2022 dilakukan serempak dan sudah berlangsung selama empat hari. Operasi Zebra Kapuas ini akan berlangsung selama dua minggu yang dimulai dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.
“Dalam pelaksanaannya Operasi Zebra Kapuas tahun 2022 personil mengedepankan pembinaan masyarakat tentang keselamatan dalam berkendaraan, tidak terfokus terhadap penegakan hukum saja,” kata Iptu Apit Junaedi.
Kasat Lantas Iptu Apit kembali menjelaskan dalam operasi ini Sat Lantas Polres Kubu Raya memfokuskan terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan sebagainya.
“Kepada para pengendara ini kami fokus nya melakukan teguran dan imbauan, terkecuali pelanggaran kasat mata, dan yang utama tetap melakukan teguran, dan mengedukasi kepada pengendara yang melanggar,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Kubu Raya dalam kesempatan itu juga menghimbau kepada masyarakat wajib memastikan kendaraan dilengkapi surat-surat pendukungnya, seperti STNK, Notice Pajak dan Kelengkapan diri atau Identitas diri, serta memastikan kondisi pengendara harus sehat, dan tidak lupa kondisi kendaraan dalam keadaan baik, demi keselamatan dalam berkendaraan.