Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat di Kalbar untuk mewaspadai investasi ilegal yang saat ini tambah marak dan telah merugikan masyarakat mencapai triliunan rupiah.
“Kegiatan investasi ilegal semakin marak dan apalagi dengan kemajuan teknologi semakin cepat sehingga dimanfaatkan untuk investasi tanpa izin tersebut. Kerugian investasi ilegal di Indonesia dalam 10 tahun terakhir Rp88,8 triliun,” ujarnya saat memberikan kuliah umum di Universitas Tanjungpura Pontianak, Rabu.
Perkembangan Financial Technologi ( Fintech) peer-to-peer lending saat ini kian pesat. Saat ini sudah ada 127 perusahaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jumlah peminjam saat ini 12.832.271 entitas berdasarkan akumulasi rekening peminjam. Kemudian ada 558.766 jumlah pemberi pinjaman dan per 30 September 2019 ada Rp10.18 miliar penyaluran pinjaman,” papar dia.
Ia memaparkan bahwa sepanjang tahun 2018 - Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan dan mengumumkan melalui siaran pers sebanyak 1.773 entitas fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK.
“Untuk server lokasi entitas fintech peer-to-peer lending tersebut ada di Indonesia sekitar 22 persen. Sisanya ada di luar negeri seperti di Hongkong, Malaysia, Singapura, Cina dan lainnya,” papar dia.
Pihaknya mengidentifikasi masih banyaknya masyarakat di Indonesia tergiur investasi ilegal atau bodong lantaran mudah tergiur dengan bunga tinggi.
“Belum lagi memang kita sadari masyarakat belum paham investasi. Pelaku juga biasa menggunakan tokoh agama, tokoh, masyarakat dan selebriti. Kegiatan kuliah umum ini lah satu di antara cara kita bagaimana literasi terhadap investasi mana yang baik dan legal,” kata dia.
Ia menyebutkan ada beberapa karakteristik investasi bodong yang harus diketahui masyarakat yakni selalu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kemudian menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”. Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama atau publik figur untuk menarik minat berinvestasi.
“Selalu juga klaim tanpa risiko, legalitas tidak jelas atau tidak memiliki izin, kadang memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha dan memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya,” papar dia.
Baca juga: OJK Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Sambas
Baca juga: Dua usaha "fintech" Kalbar ajukan izin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019