Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak Multi Juto Bhatarendro menyatakan, kuota CPNS untuk kota itu tahun 2019 sebagian besar untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
"Dari kuota 200-an CPNS tahun ini, sebanyak 120 orang untuk tenaga pendidik, sebanyak 70 untuk bagian kesehatan dan sisanya tenaga teknis," kata Multi Juto Bhatarendro di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Tahun ini Kapuas Hulu dapat jatah 148 CPNS
Baca juga: Waspada penipuan berkedok penerimaan CPNS 2019
Ia menjelaskan batasan usia, sama seperti sebelumnya maksimal 35 tahun, dengan IPK minimal 2,75.
"Pemberlakuan IPK minimal ini, sifatnya berlaku hanya untuk penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Pontianak atau sama seperti tahun lalu," katanya.
Multi menambahkan, panitia CPNS daerah memang diperbolehkan menerapkan aturan seperti syarat IPK minimal seperti itu. "Karena nantinya kita sendiri yang akan menggunakan tenaga para CPNS tersebut," ujarnya.
Baca juga: Formasi CPNS 2019 untuk 67 kementerian/lembaga, terbanyak di Kementerian Agama
Baca juga: Herianto, dosen muda berbagi tips agar lolos seleksi CPNS
Alasan penerapan IPK minimal sesuai dengan visi dan misi dari Pemkot Pontianak, yakni Pontianak Kota Khatulistiwa yang berwawasan lingkungan, cerdas dan martabat sehingga memerlukan SDM CPNS yang cerdas atau unggul.
"Dalam hal ini, bukan berarti kami membatasi kesempatan para pelamar, karena berdasarkan evaluasi tahun lalu dengan syarat minimal IPK 2,75, jumlah pendaftar juga tinggi, bahkan mencapai enam ribuan, dan hanya tiga ribuan yang memenuhi syarat administrasi," ujarnya.
Menurut dia, kalaupun persyaratan itu agak berat, maka pelamar tersebut bisa mendaftar CPNS di daerah lain yang kebanyakan menerapkan persyaratan IPK minimal 2,5.
Baca juga: Sebanyak 29 CPNS BKKBN Kalbar terima surat pengangkatan saat Hari Sumpah Pemuda
Baca juga: Waspada penipuan berkedok penerimaan CPNS 2019
Baca juga: Psikolog sarankan ini bagi yang ikut test CPNS
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dari kuota 200-an CPNS tahun ini, sebanyak 120 orang untuk tenaga pendidik, sebanyak 70 untuk bagian kesehatan dan sisanya tenaga teknis," kata Multi Juto Bhatarendro di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Tahun ini Kapuas Hulu dapat jatah 148 CPNS
Baca juga: Waspada penipuan berkedok penerimaan CPNS 2019
Ia menjelaskan batasan usia, sama seperti sebelumnya maksimal 35 tahun, dengan IPK minimal 2,75.
"Pemberlakuan IPK minimal ini, sifatnya berlaku hanya untuk penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Pontianak atau sama seperti tahun lalu," katanya.
Multi menambahkan, panitia CPNS daerah memang diperbolehkan menerapkan aturan seperti syarat IPK minimal seperti itu. "Karena nantinya kita sendiri yang akan menggunakan tenaga para CPNS tersebut," ujarnya.
Baca juga: Formasi CPNS 2019 untuk 67 kementerian/lembaga, terbanyak di Kementerian Agama
Baca juga: Herianto, dosen muda berbagi tips agar lolos seleksi CPNS
Alasan penerapan IPK minimal sesuai dengan visi dan misi dari Pemkot Pontianak, yakni Pontianak Kota Khatulistiwa yang berwawasan lingkungan, cerdas dan martabat sehingga memerlukan SDM CPNS yang cerdas atau unggul.
"Dalam hal ini, bukan berarti kami membatasi kesempatan para pelamar, karena berdasarkan evaluasi tahun lalu dengan syarat minimal IPK 2,75, jumlah pendaftar juga tinggi, bahkan mencapai enam ribuan, dan hanya tiga ribuan yang memenuhi syarat administrasi," ujarnya.
Menurut dia, kalaupun persyaratan itu agak berat, maka pelamar tersebut bisa mendaftar CPNS di daerah lain yang kebanyakan menerapkan persyaratan IPK minimal 2,5.
Baca juga: Sebanyak 29 CPNS BKKBN Kalbar terima surat pengangkatan saat Hari Sumpah Pemuda
Baca juga: Waspada penipuan berkedok penerimaan CPNS 2019
Baca juga: Psikolog sarankan ini bagi yang ikut test CPNS
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019